Perusak hutan di Pining Aceh didenda Rp 10 juta per orang
Perusak hutan di Pining, Kabupaten Gayo Lues, didenda Rp 10 juta per orang. Denda ini tertuang dalam peraturan bersama masyarakat setempat ditandatangani Sembilan kepala desa di Kecamatan Pining.
Perusak hutan di Pining, Kabupaten Gayo Lues, didenda Rp 10 juta per orang. Denda ini tertuang dalam peraturan bersama masyarakat setempat ditandatangani Sembilan kepala desa di Kecamatan Pining.
Gampung menandatangani aturan itu adalah Gampung Ekan, Gampung Uring, Gampung Gajah, Gampung Lesten, Gampung Pertik, Gampung Pining, Gampung Pepelah, Gampung Pintu Rime, serta Gampung Pasir Putih. Semua kampung tersebut masuk dalam wilayah Kemukiman Pining.
Musyawarah ini difasilitasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) di Pining, Gayo Lues. Selain dihadiri penghulu atau kepala gampung, musyawarah tersebut ikut dihadiri unsur pimpinan kecamatan, mukim, tokoh masyarakat, serta masyarakat dan undangan lainnya.
Sekretaris Yayasan HaKA Badrul Irfan mengatakan, peraturan yang dikeluarkan masyarakat Pining, Gayo Lues ini, merupakan peraturan bersama untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.
"Dalam aturan itu, ada saksi bagi perusak lingkungan seperti peracun ikan, pengeboman, penyetruman, dan lainnya. Dendanya minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 juta per orang," kata Badrul Irfan di Banda Aceh, Jumat (28/4).
Selain sanksi, sebut dia, peraturan tersebut juga mengatur kearifan lokal masyarakat Pining. Seperti padang penggembalaan atau bahasa setempat disebut Blang Peruweren.
Kemudian, ada kawasan hutan kampung atau Bur Pruteman, kawasan sumber air masyarakat atau Aih Aunen. Dan kawasan-kawasan tersebut diperuntukkan sesuai untuk kebutuhan masyarakat.
Badrul Irfan mengatakan, peraturan tersebut membuktikan bahwa begitu kuatnya komitmen masyarakat Pining menjaga kelestarian hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.
"Dan ini patut ditiru oleh masyarakat lainnya di Provinsi Aceh guna memastikan kelestarian hutan dan sumber daya alam di sekitar mereka. Kami yakin aturan yang dibuat ini juga akan diawasi oleh masyarakat setempat secara ketat," kata Badrul Irfan.