Perwira polisi di Bandung diciduk pungli, Rp 206,8 juta diamankan
Seorang perwira polisi berpangkat AKP diciduk Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Barat. Anggota polisi menjabat sebagai Kanitreskrim Bandung Kidul berinisial DE tersebut ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam kasus ditanganinya.
Seorang perwira polisi berpangkat AKP diciduk Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Barat. Anggota polisi menjabat sebagai Kanitreskrim Bandung Kidul berinisial DE tersebut ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam kasus ditanganinya.
Informasi dihimpun, ditangkapnya AKP DE setelah laporan salah satu korban merasa diperas dalam perkara kasus penganiayaan. Korban kemudian melapor pada Bid Propam Polda Jabar. Tak lama, AKP DE ini ditangkap pada Selasa malam kemarin.
Kapolrestabes Bandung Kombes Winarto tak menampik adanya penangkapan dilakukan Kasubdit Paminal Polda Jabar. Hanya saja, dia tidak bisa membeberkan karena kasus tersebut ditangani Polda Jabar.
"Iya benar (ada penangkapan Kanit Reskrim Bandung Kidul). Sekarang di Polda Jabar," kata Winarto di Mapolrestabes Bandung, Rabu (19/10).
Dari penangkapan tersebut, diamankan uang sebesar Rp 206,8 juta. Di mana sebanyak Rp 147 juta ditemukan di ruang kerjanya. Selain uang tunai, barang bukti lainnya ikut diamankan, antara lain tiga BPKB mobil, tiga STNK dan Korek gas merek Zippo berikut botol isi ulang gas.
"Kalau uang yang diamankan saya juga belum tahu itu uang apa dan untuk apa. Karena masih dalam penyelidikan. Cuma satu orang yang diamankan," terangnya.
Sesuai komitmen Polri untuk memberantas praktik nakal, pihaknya mendukung upaya tengah dilakukan. Polrestabes Bandung sendiri bahkan tengah membentuk tim khusus untuk memberantas praktik nakal tersebut.
"Penangkapan ini wujud nyata perintah langsung pimpinan untuk bersih-bersih pungli di internal Polri," tandasnya.