Perwira polisi hajar tukang parkir cuma kena sanksi teguran
Perwira polisi hajar tukang parkir cuma kena sanksi teguran. Kapolsek Sawahan beralasan yang dilakukan anggotanya merupakan salah paham.
Kanit Lantas Polsek Sawahan, Surabaya, AKP DS hanya mendapat sanksi teguran dari atasan, terkait perbuatannya menghajar seorang tukang parkir bernama Umar.
"Anak buah saya itu tidak bersalah. Tapi, sudah saya tegur. Itu sudah termasuk sanksi," terang Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto, Selasa (21/2).
"Seorang perwira kena teguran itu merupakan sama dengan hukuman," tambah perwira satu melati di pundak tersebut.
Saat disinggung, kenapa hanya teguran, Yulianto mengaku, kalau perkara itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, masalah antara Umar yang dihajar oleh AKP DS itu hanya terjadi salah paham. "Yang jelas ini salah paham saja," tegas Yulianto.
Dia menjelaskan, dikatakan salah paham karena polisi dari Polsek Sawahan sering menerima laporan dari masyarakat. Saat melintas di Jalan Raya Anjasmoro, pengendara itu merasa terganggu.
Jalannya dimanfaatkan untuk tempat parkir, sehingga jalan menyempit, kendaraan lain yang ingin melintas merasa terganggu.
"Kita sudah pernah tindak. Bahkan kena tipiring, tapi tetap saja masih bandel," pungkas dia.
Perlu diketahui, AKP DS menghajar Umar karena dianggap mengganggu arus lalu lintas di sekitar Jalan Anjasmoro, dekat Pengadilan Negeri Surabaya.
Padahal Umar saat itu sedang mengatur arus lalu lintas parkir yang begitu padat. Tetapi begitu kendaraan yang parkir keluar, Umar dibawa oleh AKP DS ke kantor Polsek Sawahan.
Baca juga:
Anggota Brimob ditangkap bawa sabu, beli dari Lapas Pekanbaru
Tiga anggota Polres Mojokerto pesta narkoba bersama dua wanita
Kasus jual beli mobil bodong libatkan polisi di Sulsel mandek
Perwira polisi Semarang siram tahanan narkoba dengan air mendidih
Saat pasukan Polri tersandung isu penyelundupan senjata di Sudan
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
Setibanya di kantor polisi, Umar dihajar dua kali. Pertama di pipi kanan, setelah itu kiri. Akibatnya pipi Umar mengalami luka lebam.