Pesantren Guru Perkosa 12 Santri hingga Melahirkan Tak Berizin
Kemenag Bandung tengah berkoordinasi bersama kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel. Yakni untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung menyatakan bahwa Kemenag pusat telah mencabut izin pondok pesantren Tahfidz Madani di Kota Bandung. Pesantren itu menjadi sorotan setelah seorang guru berinisial HW (36), memerkosa 12 santri hingga ada yang melahirkan.
Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk beroperasi di wilayah Antapani. Sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.
-
Kenapa keluarga korban meminta pelaku dipenjarakan? “Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,”
-
Kenapa orang tua rela berkorban demi anak? Dalam setiap langkah yang orang tua ambil, baik itu dalam mencari nafkah, memberikan pendidikan, atau memberikan dukungan emosional, orang tua selalu berfokus pada kepentingan di atas diri mereka sendiri.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
"Kalau lembaganya dalam proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," kata Tedi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).
Dia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional.
"Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut," kata dia.
Saat ini, lanjut Tedi, pihaknya tengah berkoordinasi bersama kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel. Yakni untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik.
"Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," katanya.
Baca juga:
Muncul Kasus Pemerkosaan di Pesantren Bandung, Kemenag Ambil Langkah Pindahkan Santri
Ini Sosok Guru yang Hamili 12 Santri hingga Hamil dan Melahirkan 9 Anak
Wali Kota Oded Perintahkan Dinas Beri Lindungi Psikologis Santri Korban Asusila
Modus Guru Perkosa 12 Santri di Bandung hingga Hamil dan Melahirkan
Kronologi Terungkapnya Kasus Guru Perkosa 12 Santri Hingga Hamil dan Melahirkan
11 Santri Asal Garut Korban Pencabulan Diberi Pendampingan Psikologis
Wali Kota Bandung Syok Dengar Kabar Guru Perkosa 12 Santri