Pesinetron Ivanka Suwandi Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Properti di Bali
Artis sinetron Ivanka Suwandi (52) diduga menjadi korban penipuan jual beli properti di Bali. Kasus itu kini tengah ditangani Polda Bali.
Artis sinetron Ivanka Suwandi (52) diduga menjadi korban penipuan jual beli properti di Bali. Kasus itu kini tengah ditangani Polda Bali.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya memaparkan, berdasarkan aduan, kasus itu berawal pada Februari 1996 saat Ivanka membeli bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
-
Apa yang istimewa dari rumah Diah Permatasari di Bali? Setiap sudut vila Diah Permatasari tampak sangat estetik, terutama dengan adanya infinity pool yang menawarkan pemandangan indah menuju Jimbaran.
-
Dimana lokasi rumah Diah Permatasari di Bali? Ternyata, Diah Permatasari memiliki sebuah rumah mewah yang terletak di daerah Jimbaran, Bali.
-
Dimana rumah penadah di Bali? Dari penyelidikan itu kemudian diduga rumah penadah sindikat jual beli bayi itu ada di Tabanan, Bali.
-
Bagaimana Diah Permatasari menikmati rumah barunya di Bali? Di pembaruan terbaru di Instagram, Diah Permatasari terlihat sedang menikmati waktu libur sebelum mengantarkan putranya, Marco, yang akan melanjutkan studi di Amerika.
-
Dimana lokasi Pulau Penyengat? Pulau kecil di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ini memiliki beberapa objek wisata budaya dan sejarah.
-
Kapan Desa Bedulu mencapai puncak kejayaan sebagai pusat peradaban Bali? Kerajaan Bedulu mencapai puncak kejayaan saat pemerintahan Maha Raja Sri Astasura Ratna Bumi Banten.
"Dengan luas 137 meter persegi dengan harga Rp38.600.000 dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas," kata AKBP Witaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1).
Pada Februari 1998, dilakukan penyerahan kunci bangunan dari Direktur PT Bali Lysta Karya Utama. Selanjutnya, Ivanka dan keluarga tinggal di sana selama kurang lebih enam bulan.
Ditempati Orang Lain
Namun, pada tahun 2018, Ivanka mendapati bangunan miliknya telah ditempati orang lain. Ivanka kemudian melapor ke Polda Bali pada Februari 2019.
"Kasus tersebut sedang ditangani. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi, penyitaan dokumen terhadap kasus tersebut," ujar Witaya.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ke tahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli," jelasnya.
Witaya menambahkan, bangunan itu diduga kuat telah diperjualbelikan. Pihaknya masih menyelidiki peralihan haknya.
"Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya, baik itu di notaris maupun BPN," ujarnya.
Sementara itu, terkait terlapor berinisial HR, kata Wiyata, dia sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan pada tanggal 7 Februari 2020. Namun keterangannya belum lengkap. "Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (Akta Jual Beli)," ujarnya.
(mdk/yan)