Pesta miras sambil bawa sajam, tiga dari lima pemabuk diamankan
Kecurigaan petugas pun benar, tiga dari lima pemabuk itu, terbukti membawa senjata tajam, jenis parang dan sangkur.
Gelar pesta minuman keras (miras) di pinggir jalan, lima pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan anggota Reskrim Polsek Gayungan, Surabaya, Jawa Timur. Tak hanya menggelar pesta miras, tiga dari lima pemuda perantauan yang kos di Jalan Menanggal, Surabaya ini, juga membawa senjata tajam (sajam).
Ceritanya, Kamis dini hari (2/10), sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Tim Hunter Polsek Gayungan, yang dipimpin AKP Budi Waluyo, tengah menggelar patroli kring serse di wilayahnya.
Saat berada di depan Hypermart City of Tomorrow (Cito) di Jalan A Yani, Surabaya, anggota yang melakukan giat antisipasi kejahatan tiga cepu (Curat, Curas dan Curanmor) di Kota Surabaya itu, melihat gerombolan pemuda tengah menggelar pesta miras.
Karena curiga dengan aktivitas kelompok pemuda itu, polisipun mendekat dan melakukan penggeledahan. Kecurigaan petugas pun benar, tiga dari lima pemabuk itu, terbukti membawa senjata tajam, jenis parang dan sangkur. Selanjutnya, kelima pemuda perantauan itupun digiring ke Mapolsek Gayungan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, tiga orang mengaku membawa sajam untuk berjaga-jaga, sedang dua lainnya hanya ikut minum minuman keras saja. Menurut Kapolsek Gayungan, AKP Esti Setija Oetami, untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya terpaksa menahan tiga pemuda pembawa sajam tersebut dan melepaskan dua pemabuk lainnya.
"Memang dari hasil pemeriksaan, hanya tiga orang yang membawa sajam. Dua orang lainnya, hanya ikut pesta miras saja," kata Esti didampingi Kanit Reskrim Polsek Gayungan AKP Budi Waluyo, Kamis (2/10).
Tiga pemuda asal NTB yang ditahan itu adalah Juwaidin (23) asal Bima, Hadi Chandra (26) asal Polo, dan pemuda berstatus mahasiswa asal Woha, yaitu Agistran (20).
Selain mengamankan ketiga pemuda tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua parang dan satu sangkur serta dua botol miras merk Paloma.
"Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk meminta keterangan para tersangka terkait alasannya membawa sajam. Apakah sajam yang dibawanya ini ada kaitannya dengan kasus tiga cepu yang marak di Surabaya selama ini atau tidak," papar Esti.
Esti juga menceritakan, sesuai keterangan para tersangka, sajam yang mereka bawa itu hanya untuk jaga-jaga. Para tersangka juga mengaku tidak pernah melakukan aksi kejahatan.
"Meski begitu, kami tidak harus percaya dengan keterangan tersangka, karena masih perlu pembuktian. Kita akan terus kembangkan, apakah ketiganya pernah melakukan aksi kejahatan atau tidak," ketusnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951, tentang aturan membawa sajam.