Pesta sabu sama karyawan hotel, dosen Undip jadi tersangka
"Kami juga wajibkan kepada yang bersangkutan (YPA) untuk lapor, setiap hari Senin dan Kamis," kata Kombes Alloysius.
Dosen hukum Universitas Diponegoro (Undip) Kota Semarang, Jawa Tengah, Yuli Prasetyo Adhi tertangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng. Kini Yuli sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status sudah tersangka. Kami juga wajibkan kepada yang bersangkutan (YPA) untuk lapor, setiap hari Senin dan Kamis," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Alloysius Liliek Darmanto di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/2).
Meski demikian, Liliek menyatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu didasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Inisialnya YPA dan dua tersangka lain tidak ditahan, karena barang bukti di bawah 1gram, tapi proses hukum tetap berjalan," tambah Liliek.
Liliek prihatin terhadap kasus yang menimpa Yuli. Pasalnya, sebagai seorang dosen, terlebih di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama, dia tak semestinya melakukan perbuatan demikian.
"Kami ikut prihatin, baru pertama kali sebagai Kabid Humas, seorang Akademisi melakukan tindakan yang tidak perlu. Narkoba sungguh sangat mengerikan dan musuh bersama, tidak berbeda dengan teroris," tutur Liliek.
Liliek menjelaskan Yuli ditangkap beserta dua orang rekannya yakni Bayu Suseno (karyawan Hotel Star), dan Roedi Arda (wiraswasta), saat tengah mengkonsumsi sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Jangli Semarang, Jumat (5/2) malam lalu.
Penangkapan tersebut berbarengan dengan kegiatan operasi Anti Narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Jateng.
"Ketika sedang melakukan kegiatan pesta sabu, diketahui oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang kebetulan sedang melakukan 'Operasi Antik', terbukti ada barang buktinnya dan langsung kita amankan," ujar Liliek.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat kurang lebih satu gram, sebuah alat hisab (bong), dan tiga buah HP.