Petugas KPPS 16 TPS di Makassar Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran
Sejumlah ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Kecamatan Rappocini, Makassar menjalani sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di aula kantor Bawaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, Kamis (9/5).
Sejumlah ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Kecamatan Rappocini, Makassar menjalani sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di aula kantor Bawaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, Kamis (9/5).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Makassar Nursari, berlangsung kurang lebih dua jam. Hadir dalam sidang Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Busman Muin selaku pelapor.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
112 petugas KPPS dari 16 TPS se-Kecamatan Rappocini dilaporkan ke Bawaslu Makassar dengan dugaan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Namun yang hadir dalam sidang hanya lima ketua KPPS dengan anggotanya masing-masing.
"Ada banyak pelanggaran administrasi yang kami kumpulkan dari 16 TPS itu. Salah satu contohnya, di salah satu TPS menulis penjumlahan suara sah di kolom suara tidak sah," kata Busman.
Disebutkan, pihaknya melaporkan para petugas KPPS ini tidak berdasar pada perubahan angka, tetapi berdasar pada profesionalisme dan cara tugas para petugas KPPS.
"Kita mempertanyakan bagaimana proses rekruitmennya dan pelaksanaan Bimtek. Kita melaporkan dengan harapan Pemilu ke depannya ini jauh lebih baik. Mungkin persoalan administrasi yang kami laporkan itu kecil tapi dampaknya bisa besar," tandas Busman.
Nasruddin, ketua KPPS 14 Kelurahan Bonto Makkio dalam persidangan mengungkap, pihaknya punya sertifikat C1 asli. Di situ tidak ada kekeliruan, tidak ada juga sanggahan atau keberatan dari pihak manapun. Dia heran kenapa tiba-tiba dilaporkan ke Bawaslu.
"Mohon majelis mempertimbangkan. Untuk menyelesaikan itu sampai dua hari dua malam," kata Nasruddin.
Permohonan serupa juga datang dari terlapor Karsali, ketua KPPS dari TPS 08, Kelurahan Buakana.
"Saya terima dan akui semuanya apa yang jadi tuntutan pelapor. Tapi itu terjadi karena benar-benar faktor ketidaksengajaan. Angka asli pada C1 tertulis spidol itu karena mungkin tipisnya kertas suara jadi tembus ke C1 di bawahnya. Jadi mohon kepada majelis untuk bebaskan saya dari segala tuntutan," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Makassar, Nursari usai sidang mengatakan pihaknya belum memutuskan jenis pelanggaran yang dilaporkan karena sidang masih tahap pembuktian.
"Yang dilaporkan itu soal sertifikat C1 yang tidak sama penjumlahannya, ada juga kolom penjumlahan yang kosong jadi kita sidang administrasi. Tapi kalau nanti kalau terbukti mengubah perolehan suara, itu sudah pidana," beber Nursari.
Baca juga:
Sekjen PDIP: Sangat Ironi, Gerindra dan PKS Gerus Partai Lokal di Aceh
Besok, KPU Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Nasional
Deklarasi di Musala, Caleg PKB di Serang Dituntut 3 Bulan Penjara
Situng Internal: PDIP Menang 15 Provinsi, Jokowi-Ma'ruf Unggul 21 Provinsi
Usulan Pansus Pemilu, Fraksi PPP Ingatkan PR DPR Masih Banyak
KPU Nilai Unjuk Rasa Kivlan Zen Cs Dapat Ganggu Rekapitulasi Suara