Petugas KPPS Keguguran Saat Jaga TPS dan Petugas Keamanan Meninggal di Pilkada Bali
Dari catatan KPU Bali, petugas ketertiban atau petugas Lingkungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal dunia bernama Muhammad Arif (65).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mencatat sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengalami kecelakaan, keguguran hingga satu orang meninggal dunia.
Komisioner KPU Bali, I Gede Jhon Darmawan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada satu petugas ketertiban di TPS yang meninggal dunia sekitar pukul 08.25 WITA pagi. Almarhum bertugas di Kampung Bugis, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Kami sedang melakukan proses menggali informasi, KPU Buleleng sudah kami tugaskan. Karena semua petugas KPPS dan penyelenggara pemilu kami jaminkan dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," katanya di Kantor KPU Bali, Kamis (28/11).
Dari catatannya, petugas ketertiban atau petugas Lingkungan Masyarakat (Linmas) itu bernama Muhammad Arif (65). Almarhum meninggal dunia pasca pungut hitung pada Rabu (27/11) kemarin dan indikasi dari keluarga karena kelelahan.
Selain itu, KPU Bali juga mencatat satu petugas KPPS bernama I Gede Agus Febrianayoga (34) yang berasal dari Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, mengalami luka berat patah bahu kecelakaan dalam rangka pembuatan TPS.
Kemudian, Komang Wana Sari (29) yang juga petugas KPPS di Desa Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, mengalami asam lambung dan pingsan dalam proses pungut hitung pada Rabu (27/11) kemarin.
Selain itu, ada dua petugas KPPS di Kabupaten Buleleng dan Karangasem, Bali, mengalami kecelakaan saat bertugas distribusi formulir C pemberitahuan kepada pemilih.
Kemudian, seorang petugas KPPS bernama Luh Merry Sudaryani (34) asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, diketahui mengalami pendarahan atau keguguran di kehamilan 3 bulan saat bertugas. Kemudian, satu petugas PPK di Kecamatan Selemedeg Timur, Kabupaten Tabanan, juga mengalami keguguran.
"Dari laporan petugas badan Ad Hoc, yang bertugas selama ini kami juga mintakan datanya ada tiga orang (petugas KPPS) yang mengalami luka berat dalam artian mengalami patah. Petugas KPPS kami yang mengalami cedera kecelakaan pada saat distribusi C pemberitahuan kepada pemilih," ujar John.
"Untuk (petugas yang mengalami keguguran) ada dua. Satu petugas KPPS dan satu petugas PPK di Selemedeg Timur, tapi hamil muda kalau enggak salah (usia kehamilan) sekitar 8 minggu itu keguguran pada saat kami melaksanakan proses Bimtek PPK yang dilaksanakan di tanggal 24 kemarin," tambahnya.
Jhon menyebutkan, yang dari KPU Provinsi Bali, KPU kabupaten dan kota bertanggung jawab secara penuh terhadap kesehatan para petugas dan sudah melakukan proses penjaminan terhadap seluruh badan Ad Hoc. Saat ini, KPU Bali sedang melakukan proses koordinasi dengan pihak terkait proses penjaminannya.
Dia menyampaikan, bahwa petugas yang mengalami kecelakaan ringan maupun berat dalam bertugas di Pilkada Bali 2024 adalah tanggung jawab KPU Bali. Dan para petugas telah dijaminkan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, juga bagi petugas yang mengalami kecelakaan dan hingga meninggal dunia ada santunan dari KPU Provinsi Bali. Kemudian, untuk santunan kepada petugas yang meninggal sekitar Rp 36 juta dan kepada petugas yang mengalami luka berat akan diberikan santunan sekitar Rp12-16 juta.
"Kami memiliki anggaran dalam artian satu BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan dan juga santunan. Nanti ini akan kita pakai salah satunya karena sesuai dengan peraturan keuangan selama ada dijaminkan di BPJS kesehatan untuk proses perawatan maka dia akan dijaminkan dengan itu," ujarnya.
"Tapi yang jelas penjaminannya dari sisi keuangan itu memang menjadi tanggung jawab KPU dalam artian KPU yang sudah memberikan penjaminan terkait dan kami sudah bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan," tutup John.