Pihak Jessica mengaku tertekan dengan pelaporan 3 hakim ke KY
Pihak Jessica mengaku tertekan dengan pelaporan 3 hakim ke KY. Tiga hakim dalam kasus kematian Mirna dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam dugaan tidak adil selama persidangan.
Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Ketiga hakim yang dilaporkan itu adalah hakim ketua Kisworo, dan dua hakim anggota yakni Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom.
Menanggapi hal itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan keprihatinannya di hadapan majelis hakim sebelum sidang dilanjutkan. Otto mengaku tak mengenal pihak-pihak yang melaporkan majelis hakim tersebut.
"Kami enggak kenal mereka. Kami merasa sangat terganggu dengan berita dan perbuatan orang-orang ini seakan kami tertekan," ungkap Otto setelah persidangan diskors 3 jam, Senin (19/9).
Otto melanjutkan, majelis hakim dilaporkan ke KY karena dinilai melanggar kode etik karena terlalu membela korban Mirna. Sebaliknya menutur Otto majelis hakim sangat arif dan bijaksana. "Kami sangat bangga kepada majelis," ucap Otto.
"Kami tidak setuju kalau ada pihak lain intervensi pengadilan. Dengan adanya laporan ini seakan-akan menyudutkan kami, seakan ada upaya membenturkan kami dengan Yang Mulia. Kami siap bersaksi di KY apa yang mereka tuduhkan dengan benar," sambung Otto.
Otto justru menilai persidangan yang dilakukan hingga tengah malam itu bukti kearifan majelis hakim dalam persidangan, untuk membuktikan kebenaran dalam kasus ini.
"Kami enggak suka Yang Mulia. Kami enggak tahu apa ada yang main dalam perkara ini. Kami enggak kenal orang ini jadi mudah-mudahan Yang Mulia tidak terpengaruh," kata Otto.
Kemudian hakim anggota Binsar Gultom memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak langsung main lapor.
"Kami mengimbau masyarakat supaya peradilan ini fair jangan lapor melapor enggak jelas. Saya takut nanti jadi contempt of court. Kami ingin serius. Kalau ada intrik-intrik ini mengganggu. Kepolisan mengamankan semua supaya enggak terbiasa," kata Binsar menanggapi.
Menanggapi itu, hakim ketua Kisworo menengahi dengan tidak mempedulikan laporan tersebut. Pihaknya akan mengikuti apapun keputusan KY selanjutnya.
"Biar orang ketiga, bukan penuntut bukan juga penasihat hukum yang melakukannya. Kita biarkan saja. Kalau pun KY melakukan pemanggilan atau apa, tidak ada alternatif lain kecuali patuh," tutup hakim Kisworo.
Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli kriminolog yang didatangkan kubu terdakwa Jessica. Yakni Eva Achjanu Zulfa Kriminolog dari Universitas Indonesia.