Pijat esek-esek di Surabaya dirazia, pelanggan kepergok lagi indehoi
Dalam setiap operasionalnya, panti tersebut dilayani enam terapis.
Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah panti pijat di Jalan Ngagel. Itu dilakukan lantaran ditengarai tak hanya melayani pijat tradisional tapi juga pijat plus-plus (asusila).
"Bukan hanya kebugaran, namun mengarah pada asusila," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga di Surabaya, Selasa (16/8).
Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/8) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mendapati tiga tamu sedang dilayani para terapis dengan layanan plus-plus.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Ningsih (51), warga Taman Puspa, Sidoarjo yang merupakan pengelola panti pijat tersebut. Para korban berinisial JA (33), KK (45), dan HR (39).
"Para tamu memberikan uang Rp 300 ribu, Rp 100 untuk pengelola, sedangkan Rp 200 ribu untuk kepentingan para pramusaji tersebut," katanya.
Seperti diberitakan Antara. Dari informasi yang didapat polisi, panti pijat tersebut sudah beberapa bulan beroperasi. Dalam setiap operasionalnya, panti tersebut dilayani enam terapis.
Modus yang dilakukan pengelola adalah menawarkan kepada para tamu untuk tambahan pelayanan. Tambahan uang itu diduga untuk pelayanan asusila.
Shinto mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk penindakan lebih lanjut kepada panti tersebut. Dari penggerebekan polisi menyita satu buah handuk warna merah muda dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu.
Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP yaitu mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000 dan atau pidana kurungan paling lama setahun," katanya.