Pilkada calon tunggal, MK atur kertas suara setuju & tidak setuju
MK menolak usulan kotak kosong atau bumbung kosong yang diajukan pemohon uji materi UU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan peraturan baru terkait mekanisme Pilkada yang hanya diikuti satu calon. Peraturan tersebut mengatur jika pilkada yang hanya memiliki calon tunggal dipilih dengan menggunakan kolom setuju dan tidak setuju.
Hakim Suhartoyo dalam persidangan uji materi calon tunggal pilkada mengatakan, penggunaan kolom setuju dan tidak setuju bertujuan memberikan hak bagi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah. Ia menjelaskan, jika masyarakat lebih banyak memilih kolom setuju, maka calon tunggal tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala daerah.
Sementara itu, MK tidak sependapat dengan permintaan pemohon uji materi, pakar komunikasi politik Effendi Gazali. Dalam uji materinya, pemohon meminta kertas surat suara menggunakan kotak kosong dalam surat suara.
"Mahkamah tidak sependapat dengan permohonan pemohon yang meminta MK untuk memaknai calon tunggal dapat diterima dengan mekanisme dengan kotak kosong, sebab pemilihan satu pasangan calon seharusnya upaya terakhir setelah pencalonan dilakukan dengan sungguh-sungguh," ujar Hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
MK hari ini mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Seperti diketahui, uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
Pemohon mengatakan, ditundanya pilkada yang hanya memiliki satu calon akan merugikan hak konstitusional rakyat. Penundaan pilkada berdasar pada UU Pilkada yang mewajibkan pilkada harus diikuti oleh dua calon.
Baca juga:
MK putuskan calon tunggal boleh ikut pilkada
Anggaran pengamanan Pilkada belum cair, polisi cari dana talangan
PDIP optimis MK kabulkan gugatan soal calon tunggal di Pilkada
Tak ada sanksi pidana, praktik politik uang sulit diberantas
Bawaslu gaet tokoh agama lawan politik uang
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.