Pilkada semakin dekat, 52 ribu surat suara Pilgub Sumbar rusak
Surat suara yang rusak akan dimusnahkan sehari sebelum pencoblosan.
52 ribu surat suara pemilihan gubernur Sumatera Barat rusak. Rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan memusnahkan seluruh surat suara yang rusak sehari sebelum pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015.
"Hingga saat ini KPU Sumbar mencatat sekitar 52.000 surat suara pemilihan gubernur setempat rusak dan cacat berdasarkan hasil penyortiran di 19 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Sumbar Bidang Keuangan dan Logistik Fikon di Padang, Selasa (24/11).
Dia mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut nantinya akan disaksikan panitia pengawas pemilu kabupaten/kota, polisi dan tim kampanye masing-masing calon.
"Surat suara yang rusak akan dimusnahkan di setiap kabupaten/kota sehari sebelum pemungutan suara atau setelah seluruh kebutuhan pilkada terpenuhi," lanjutnya.
Kerusakan surat suara tersebut meliputi robek, terpotong, tertusuk, bercak tinta di dalam foto calon, surat suara kabur, serta tintanya meleleh.
Dia mengatakan kekurangan surat suara yang terjadi akibat kerusakan tersebut tidak akan mengganggu tahapan pemilihan gubernur, karena akan segera dilakukan percetakan ulang dan ditargetkan selesai paling lambat dalam minggu akhir November.
KPU Sumbar akan segera meminta percetakan untuk mencetak kembali surat suara pengganti setelah proses identifikasi selesai dilakukan, agar distribusi dari KPU kabupaten dan kota ke masing-masing kecamatan dapat segera dilakukan.
"Kami optimistis seluruh surat suara dapat sampai di tempat pemungutan suara (TPS) sebelum 8 Desember," ujar dia kepada Antara.