Pilkada serentak, ini daftar 13 daerah dengan paslon tunggal
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, hingga kini terdapat 13 daerah dengan pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2018. Sedangkan, empat daerah lainnya masih terbelit proses hukum.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, hingga kini terdapat 13 daerah dengan pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2018. Sedangkan, empat daerah lainnya masih terbelit proses hukum.
"Update jumlah paslon tunggal per tanggal 12 Mei 2018, hingga kini 13 daerah yang fiks," ujar Ilham kepada wartawan, Sabtu (12/05).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Ilham menuturkan terdapat alasan berbeda-berbeda kenapa Pilkada di empat daerah berpotenti paslon tunggal yang hingga saat ini belum ditetapkan. Seperti di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dikarenakan adanya pengajuan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ada juga yang setelah putusan MA, sebut dia, menggugat kembali ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), seperti yang terjadi di Kota Makassar.
"Lalu di Kabupaten Puncak, Papua, terdapat kasus Ijazah Palsu yang tanggal 7 Mei diputuskan oleh PT Jayapura, masih konfirmasi apakah diajukan kasasi atau tidak oleh paslon yang bersangkutan," tutur Ilham.
"Selanjutnya Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, masih proses pengkajian tindak lanjut Putusan Panwas," lanjutnya.
Adapun 13 Daerah yang telah resmi memiliki paslon tunggal pada Pilkada 2018 adalah:
1. Padang Lawas Utara
2. Kota Prabumulih
3. Pasuruan
4. Lebak
5. Tangerang
6. Kota Tangerang
7. Minahasa Tenggara
8. Tapin
9. Bone
10. Enrekang
11. Mamasa
12. Mamberamo Tengah
13. Jayawijaya
Sedangkan, 4 daerah lainnya yang berpotensi memiliki paslon tunggal dalam pilkada 2018, yaitu:
1. Puncak
2. Deli Serdang
3. Kota Makassar
4. Pare pare
Reporter: Yunizafira Putri
(mdk/cob)