Pilu Gadis di Ende NTT: Sudah Diperkosa Mertua, 4 Tahun Kemudian Diperkosa Sepupu
Pelaku kini ditahan di Polres Ende.
Seorang remaja berinisial NA (17) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur diperkosa. Mirisnya, pria yang menodai korban masih berstatus sepupu kandung. Pelakunya berinisial JS.
Bahkan korban NA sudah mengalami kekerasan seksual dari JS sebelumnya pada akhir tahun 2022. Saat itu, korban sedang tertidur pulas, lalu diperkosa oleh pelaku JS. Korban berusaha melawan, namun pelaku JS mengancam akan membunuhnya jika berteriak atau memberikan perlawanan.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu kini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Sek. Nangapanda/Res Ende, tanggal 21 Februari 2023 dan SP.SIDIK/65/II/2023/Reskrim, tanggal 22 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak korban telah terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah pelaku di Kecamatan Nangapanda.
"Tersangka melakukan persetubuhan saat korban sedang tertidur pulas," tandas Yance Kadiaman, Jumat (24/2).
Saat itu, tersangka langsung memeluk dan menutup mulut korban menggunakan tangan, lalu mengancam korban untuk tidak berteriak jika ingin selamat.
"Tersangka minta korban jangan berteriak. Jika berteriak maka tersangka ancam mau bunuh korban," tambah Yance Kadiaman.
Korban pun pasrah dan pelaku dengan leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban. Kejadian kedua terjadi pada bulan November 2022. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban juga sedang tertidur.
Tersangka langsung menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak. "Lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Yance Kadiaman.
Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan dan terancam undang-undang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Pelaku telah ditahan dalam rutan Polres Ende hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Untuk penanganan kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban.
Yance Kadiaman menambahkan, pada 2018 lalu, korban NA pernah diperkosa oleh AK yang juga ayah mertua dari pelaku AJ. "Korban sudah pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2018 lalu," ungkap Yance Kadiaman.
Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SMP dan baru berusia 13 tahun. Saat ini, pelaku AK sedang menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Ende, Kabupaten Ende.
"Saat itu korban diperkosa oleh pelaku AK yang mana pelaku AK merupakan ayah mertua dari AJ (sepupu kandung korban)," tutup Yance Kadiaman.
(mdk/tin)