Pimpinan Komisi III: Di UU Kepolisian, Komjen Budi tak harus mundur
Desmond menyebut seharusnya Jokowi tetap melantik Budi Gunawan agar tidak melanggar undang-undang.
Bambang Widjojanto mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK karena ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-undang KPK Pasal 32 Ayat 1 yang menyebut apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatannya.
Sejumlah kalangan lantas mendesak agar Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti langkah Bambang yang berbesar hati mau meletakkan jabatannya. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, UU Kepolisian tidak ada yang mengatur jika seorang polisi ditetapkan tersangka harus mundur dari jabatannya.
"Saya sebagai Komisi Hukum harus dibedakan UU KPK dengan kepolisian. Dalam UU Kepolisian berbeda tidak seperti itu (UU KPK) apa yang dilakukan Pak BG secara hukum tidak sama," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Sementara, ketika ditanya apa yang harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo soal Budi Gunawan, ketua DPP Partai Gerindra ini menyebut seharusnya Jokowi tetap melantik Budi Gunawan agar tidak melanggar undang-undang karena penetapan Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah disetujui oleh DPR.
"Kalau tidak melantik melanggar UU, kalau menolak kenapa tidak sejak awal menolak," tegasnya.
Baca juga:
Fadli Zon pertanyakan peran Wantimpres dalam kisruh KPK-Polri
Ramai-ramai minta Budi Gunawan mundur tiru Bambang Widjojanto
Ahok: Buat saya pokoknya KPK harus dilindungi!
Menebak lakon Petruk Dadi Ratu ala Yusril
Perlawanan BW hadapi kriminalisasi KPK oleh Bareskrim Polri
Eks penasihat anggap masa lalu Samad cs diungkit buat jatuhkan KPK
Ini kasus yang bikin semua pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ganjar Pranowo menemani Kaisar Jepang berkeliling Candi Borobudur? Pada Kamis (22/6), Kaisar Jepang, Hironomiya Naruhito berkunjung ke Candi Borobudur.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.