Pimpinan Komisi III: Hak anggota DPR tolak calon hakim agung
Aziz enggan mengomentari tudingan DPR marah karena haknya menyeleksi calon hakim agung dibatalkan MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin tak mau menanggapi tudingan Komisi Yudisial (KY) yang menyebut DPR marah tidak meloloskan calon hakim agung. KY menyebut DPR marah karena tak lagi bisa menyeleksi hakim agung karena putusan MK.
"Lihat perkembanganlah, itu kan pandangan KY, kita hormatilah," kata Aziz di Gedung DPR , Jakarta, Selasa (4/2).
Dia menegaskan bahwa tidak disetujuinya tiga calon hakim agung atas nama Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto sudah sesuai prosedur. Apalagi, proses persetujuan dilakukan lewat mekanisme voting yang artinya adalah pandangan dan hak pribadi anggota DPR .
"Itu kan sikap masing-masing anggota, one man one vote itu, merupakan kebebasan dari anggota," tegas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menanggapi santai penolakan Komisi III DPR terhadap 3 calon hakim agung. Menurut Imam, DPR mungkin masih kecewa karena kewenangannya dipreteli Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan cari lagi, ditolak lagi ya silakan. Mungkin DPR agak marah, karena mereka tidak berhak menyeleksi calon hakim agung dan hanya menyetujui atau menolak," ujar Imam Anshori kepada merdeka.com, Selasa (4/2).
Menurut Imam, KY nantinya akan mencari solusi agar penolakan yang dilakukan Komisi III DPR tidak berlarut-larut. Menurutnya jika penolakan terus berlanjut maka masyarakat yang akan rugi. hal ini karena kinerja MA menjadi terganggu.
"Sebenarnya yang rugi bukan KY, tetapi seluruh bangsa Indonesia. Ini mungkin soal perbedaan selera antara KY dengan DPR saja," ujar Imam.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.
MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1). MK menyatakan KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung.
Hal tersebut terungkap dalam putusan uji materi UU KY yang dibacakan Kamis (9/1). MK mengabulkan permohonan tiga calon hakim agung yang gagal pada uji kelayakan dan kepatutan di DPR , yaitu Made Dharma Weda, RM Panggabean, dan ST Laksanto Utomo. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva .