Komisi III DPR Terima 469 Laporan Masyarakat di Tahun 2024, Lembaga Peradilan Paling Banyak Diadukan
Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya paling banyak dilaporkan ke Komisi III dengan jumlah mencapai 149 aduan.
Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2024. Laporan paling banyak masuk adalah dari lembaga peradilan sebagai mitra Komisi III.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat konferensi pers Kinerja Akhir Tahun Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12).
"Sepanjang Tahun 2024, Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat. Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut," ucapnya.
Habiburokhman menuturkan, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya paling banyak dilaporkan ke Komisi III dengan jumlah mencapai 149 aduan. Jenis aduannya berupa penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan hingga profesionalisme pelayanan publik.
Mahkamah Konstitusi dan Polri Juga Masuk
Berikutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga kedua terbanyak dilaporkan ke Komisi III dengan 113 aduan. Jenis aduannya penanganan perkara narkotika dan profesionalitas pelayanan publik.
Laporan banyak selanjutnya terhadap Kejaksaan Agung mencapai 85 aduan. Dengan jenis aduan terkait penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota dan pelanggaran kode etik.
Kemudian, Polri paling banyak keempat dilaporkan dengan 60 aduan. Jenis aduannya terkait penanganan perkara, profesionalitas pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota.
Selain itu, laporan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 23 laporan. Dengan jenis aduan penanganan perkara korupsi dan profesionalitas pelayanan publik.
Sedangkan, Komisi III menerima 18 laporan terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan jenis aduan penanganan perkara profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.
Selanjutnya, ada 13 laporan kepada Komisi Yudisial dengan jenis aduan profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.
Terakhir ada 8 aduan terhadap PPATK dengan jenis aduan penelusuran transaksi tindak pidana.
"Seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait," kata Habiburokhman.
Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dengan 11 pihak.
"Dan telah menghasilkan sistem penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Habiburokhman.