Polri Kembali Jadi Lembaga Paling Banyak Diadu ke Komnas HAM
Hal ini dipaparkan oleh Ketua Umum Komnas Ham, Atnike Nova Sigiro dalam acara Peluncuran laporan tahunan Komnas HAM Tahun 2023.
Polri menjadi lembaga yang menyumbang laporan aduan terbanyak yaitu sebanyak 771 aduan.
Polri Kembali Jadi Lembaga Paling Banyak Diadu ke Komnas HAM
Polri kembali menjadi lembaga yang paling banyak diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selama tahun 2023.
Hal ini dipaparkan oleh Ketua Umum Komnas Ham, Atnike Nova Sigiro dalam acara Peluncuran laporan tahunan Komnas HAM Tahun 2023.
"Nomor 1 masih Polri, nomor 2 korporasi, nomor 3 pemerintah daerah," Ungkap Atnike saat memaparkan isi laporan tahunan, Senin (10/6).
Sepanjang tahun 2023, Komnas HAM menerima sebanyak 2.753 aduan dugaan pelanggaran HAM.
Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan total aduan di tahun sebelumnya yaitu sebanyak 3.190 aduan.
Dari jumlah aduan tersebut, Polri menjadi lembaga yang menyumbang laporan aduan terbanyak yaitu sebanyak 771 aduan.
Disusul dengan Korporasi sebanyak 412 aduan dan pemerintah daerah (Pemda) dengan 301 aduan.
Namun Atnike juga memberi catatan bahwa aduan terkait Polri juga banyak menyangkut persoalan korporasi dalam praktik bisnis sehingga berdampak pada Hak Asasi Manusia.
"Jadi problem besarnya itu ada pada korporasi, dalam hal praktik bisnis dan dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Polri memang menjadi lembaga yang langganan mendapat aduan tertinggi di Komnas HAM.
Data laporan tahunan 2022 menunjukkan, Polri menjadi lembaga dengan jumlah aduan tertinggi yaitu sebanyak 3,190 aduan, sementara di tahun 2021 polri mendapatkan jumlah laporan tertinggi dengan total 661 aduan.
Ini menunjukkan kekonsistenan Polri dalam menyumbang laporan aduan pelanggaran HAM.
Atnike berharap catatan yang telah disampaikan dalam acara tersebut dapat menjadi pembelajaran dan masukan baik bagi Komnas HAM maupun lembaga lainnya.
“Jadi ini mudah-mudahan dapat menjadi pembelajaran tidak hanya bagi Komnas HAM, juga menjadi catatan masukan bagi lembaga kementerian lainnya," ujarnya.