Pimpinan Komisi VIII DPR: Tidak ada yang salah dengan HTI
Pimpinan Komisi VIII DPR: Tidak ada yang salah dengan HTI. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan HTI tidak menyimpang dari aturan. Pemerintah diminta segera berdiskusi dengan HTI membahas konsep khilafah yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai, rencana pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak tepat. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan HTI tidak menyimpang dari aturan. Pemerintah diminta segera berdiskusi dengan HTI membahas konsep khilafah yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Tidak tepat. Tidak ada yang salah dengan HTI. Diskusi lah dengan HTI," kata Sodik saat dihubungi, Senin (8/5).
Sodik menjelaskan, beberapa alasan tidak adanya unsur pelanggaran aturan yang dilakukan HTI. Pertama, dasar pembentukan HTI sebagai sebuah ormas telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kedua, kegiatan yang dilakukan tidak terindikasi dengan aksi makar.
"Dasar pembentukannya sudah sesuai dengan UU keormasan. Aksi-aksi nya tidak ada yang makar atau berbau makar," jelasnya.
Arah dan tujuan HTI untuk menegakkan sistem khilafah dianggapnya sebagai suatu gagasan. Gagasan itu, lanjutnya, juga disampaikan dengan cara-cara yang diatur dalam konstitusi.
"Visi dan misinya adalah sebuah tawaran ide yang mereka perjuangkan dengan langkah dan cara-cara konstitusional," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan kegiatan yang dilaksanakan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aktivitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Maka dari itu, usai rapat antara Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pemerintah mengusulkan HTI untuk dibubarkan.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkahlangkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantornya, Senin (8/5).
Wiranto menjelaskan, alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.