Pimpinan KPK baru makin mantap setop kasus Century dan BLBI
Saut Situmorang menyatakan jika terpilih menjadi pimpinan KPK dia tidak akan membuka kembali kasus Century dan BLBI.
Pimpinan KPK periode 2015-2019 baru saja terpilih dan dilantik. Namun, banyak pihak yang meragukan kinerja lembaga antirasuah untuk ke depannya nanti.
Terlebih pimpinan baru ini juga setuju dengan adanya revisi UU KPK. Padahal dari era pimpinan sebelumnya sangat menolak keras revisi UU KPK.
Contoh lain yang menjadi kontroversi adalah sosok Saut Situmorang. Saat menjalani uji kelayakan dan kepatuhan di Komisi III, Saut menyatakan jika terpilih menjadi pimpinan KPK dia tidak akan membuka kembali kasus Century dan BLBI. Nyatanya sekarang dia dipilih untuk pimpin lembaga antirasuah itu.
Ketegasan Saut tak mau usut Century dan BLBI kembali dinyatakan saat konferensi pers usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di baris paper saya terakhir 'Membangun Korupsi Mulai dari Nol. Menuju Indonesia Korupsi Nol' saya tidak fokus ke kasus-kasus yang lalu," ujar Saut, Senin (21/12).
Paper tersebut dibuat oleh Saut saat seluruh Capim KPK diminta untuk membuat makalah. Dalam pembuatan makalah tersebut secara tersirat jika dia hanya fokus terhadap kasus yang ada di depan bukan kasus yang lalu.
Meskipun sudah memenjarakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, kasus korupsi bailout Bank Century seakan jalan di tempat dan belum menyentuh aktor utama skandal Rp 6,7 triliun tersebut. Dalam amar putusan kasasi, Budi Mulya, Mahkamah Agung secara jelas menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Century.
Nama Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wapres Boediono disebut terseret dan terlibat kasus itu. Kasus Century menjadi besar karena terjadi dana talangan pada saat ekonomi global bergejolak jelang penyelenggaraan Pemilu 2009. Kala itu, Bank Century disebut sebagai bank yang terancam kolaps dan akan berdampak sistemik pada perekonomian Indonesia. Sehingga Bank Indonesia mengucurkan dana talangan kepada bank yang belakangan diketahui menyimpan uang salah satu pengusaha besar di negeri ini.
Kala itu, muncul dugaan jika duit dari talangan Bank Century tersebut hilang dipakai untuk kampanye Partai Demokrat di Pemilu 2009 untuk memenangkan pasangan SBY-Boediono sebagai calon incumbent.
Sementara kasus BLBI, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.
Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.
Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.