Pimpinan KPK belum restui pengunduran diri Bambang Widjojanto
"Pimpinan akan merapatkan dulu terkait surat Pak Bambang, mengacu pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2002," kata Johan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memilih mengundurkan diri dari jabatannya saat ini lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Tetapi sampai saat ini tiga pimpinan KPK lainnya, yakni Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakil lainnya, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain belum merestui keputusan Bambang.
Menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1), sampai saat ini pimpinan KPK lainnya masih berunding soal keputusan Bambang. Sebab menurut dia pemberhentian sementara Bambang juga harus seizin Presiden Joko Widodo.
"Pimpinan akan merapatkan dulu terkait surat Pak Bambang, mengacu pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2002," kata Johan.
Johan menyatakan saat ini pilihan terakhir ada di tangan Presiden Jokowi. Sebab menurut dia, kelanjutan dan keberadaan Bambang di KPK tergantung dari keputusan Jokowi.
"Apabila seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka, dia diberhentikan sementara oleh Keppres. Definitif pemberhentian tentu tergantung Keppres. Keppresnya sampai sekarang belum ada," ujar Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, memilih mengundurkan diri. Dia sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya.
Bambang mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1). Menurut dia, surat itu dibikin setelah dia sampai di kantor.
"Setiba di kantor saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang.
Bambang mengutarakan beberapa isi surat pengunduran diri itu. Salah satunya adalah dia meyakini perkara yang dituduhkan padanya dibuat-buat.
"Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan. Direkayasa. Fakta-faktanya fiktif," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti.
"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK," sambung Bambang.
Baca juga:
Fahri: Orang tegas harus memimpin, bukan orang baik tapi bodoh
Penangkapan BW dilaporkan ke Komnas HAM
Bersedia mundur dari KPK, Bambang Widjojanto tunggu Keppres Jokowi
Demokrat: Kisruh KPK vs Polri ganggu stabilitas politik dan ekonomi
Bambang Widjojanto ogah pra-peradilan seperti Komjen Budi
Bambang Widjojanto akan mengadu ke Peradi soal penangkapan
Demokrat ogah beri solusi kisruh KPK vs KPK, kecuali diminta Jokowi
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kapan DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana kondisi Wali Kota Semarang saat kantornya digeledah KPK? Dalam penggeledahan itu, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tidak terlihat. Ia pun dinyatakan menghilang atau tak ada kabar selama berhari-hari.