Pimpinan KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Annas Maamun
Presiden Jokowi memberikan grasi satu tahun terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan mantan Gubernur Riau Anas Maamun. Grasi itu diberikan Jokowi dengan alasan kemanusiaan.
Presiden Jokowi memberikan grasi satu tahun terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Grasi itu diberikan Jokowi dengan alasan kemanusiaan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget Jokowi memberikan grasi pada Annas. Sebab, kata dia, KPK masih melakukan penyidikan pada beberapa kasus yang melibatkan Annas.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Mengapa Gibran Rakabuming Raka mempersilakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi? Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut."Iya, iya silakan," ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Maamun itu juga sebagian masih dalam penyidikan KPK seperti koorporasinya, Itu sedang dalam proses. Jadi kami kaget juga," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Kendati demikian, Laode tetap yakin presiden memiliki pertimbangannya sendiri untuk memberikan grasi. Dia pun berharap nantinya Anas bisa tetap koperatif meski sudah resmi keluar dari penjara.
"Tapi kami berharap kalau beliau sudah diluar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019.
Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.
Baca juga:
PPP Nilai Pemberian Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun Tak Perlu Diributkan
'11-12' Jokowi dengan SBY, Ampuni Koruptor karena Alasan Kemanusiaan
Jubir Jokowi Ogah Tanggapi Grasi Annas Maamun
KPK Terkejut Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun
Alasan Jokowi Berikan Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun
ICW Harap Presiden Batalkan Grasi Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan Annas Maamun