Pimpinan KPK Sindir Etika Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkritik keputusan Bambang Widjojanto sebagai pengacara tersangka suap, Mardani H Maming. Dia menyebut, secara etika apa yang dilakukan Bambang tidak tepat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkritik keputusan Bambang Widjojanto sebagai pengacara tersangka suap, Mardani H Maming. Dia menyebut, secara etika apa yang dilakukan Bambang tidak tepat.
"Secara etika yang bersangkutan kan dulu pernah menjadi pimpinan di sini, kemudian yang bersangkutan menjadi pengacara terhadap seseorang yang kita tetapkan sebagai tersangka di sini. Menurut etika, ya, rasa-rasanya enggak pas saja kalau menurut saya," ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (22/7).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Alex menampik dalih etika itu menjadi dasar pihaknya tak mau berhadapan dengan Bambang dalam sidang praperadilan Mardani Maming. Namun, menurut Alex, pihaknya memang merasa keberatan Bambang Widjojanto menjadi pembela Mardani.
Sebelumnya, KPK menyebut adanya konflik kepentingan dengan ditunjuknya Bambang Widjojanto menjadi kuas hukum Ketum HIPMI Mardani H. Maming.
Menurut tim biro hukum KPK Ahmad Burhanuddin, adanya konflik kepentingan lantaran Bambang merupakan mantan pimpinan KPK. Ali menegaskan, mantan pimpinan KPK merupakan bagian dari lembaga antirasuah.
"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Ahmad di PN Jaksel, Rabu (20/7).
Ahmad menyebut, meski Bambang sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, namun antara KPK dan Bambang masih memiliki hubungan hukum. Sebab, KPK memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang.
"Yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari termohon (KPK)," kata Ahmad.
Dia merasa heran lantaran Bambang yang masih mendapatkan perlindungan hukum dari KPK kini malah membela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.
"Di sisi lain yang bersangkutan justru menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," kata dia.
Selain itu, Bambang juga diketahui merupakan Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, dengan membela tersangka, maka ada benturan kepentingan dalam hal ini.
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," kata dia.
Dia juga menjabarkan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketentuan tersebut berlaku bagi Pegawai ASN maupun Pegawai non ASN di Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya potensi benturan kepentingan harus dilaporkan ke atasan secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan dan keputusan hasil pemeriksaan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberian kuasa dari pemohon kepada Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan sehingga kuasa yang diberikan pemohon kepada Bambang tidak sah dan batal demi hukum," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)