Pimpinan KPK Sudah Membahas Surat Keberatan Kompol Rosa
Pimpinan KPK Sudah Membahas Surat Keberatan Kompol Rosa. Kompol Rosa Purbo Bekti tak terima dikembalikan pimpinan KPK ke Polri. Kompol Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini mengirimkan surat keberatan ke lembaga antirasuah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pimpinan KPK sudah membahas surat keberatan yang dilayangkan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti.
Alex mengatakan, pimpinan segera menjawab surat keberatan tersebut. Menurut Alex, ada waktu 10 hari untuk membalas surat tersebut.
"Oh sudah (dibahas oleh pimpinan)," ujar Alex, sapaan Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Nanti kita jawab. Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya. 10 hari setelah surat yang bersangkutan kita terima, itu harus kita jawab," imbuhnya.
Sebelumnya, Kompol Rosa Purbo Bekti tak terima dikembalikan pimpinan KPK ke Polri. Kompol Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini mengirimkan surat keberatan ke lembaga antirasuah.
"Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rosa, jadi benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rosa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 18 Februari 2020.
Menurut Ali Fikri, apa yang dilakukan Rosa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Pasal tersebut berbunyi, 'Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan'.
"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang merasa dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administratif, yaitu keberatan dan banding," kata Ali.
Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah menerima surat keberatan dari Kompol Rosa pada 14 Februari 2020. Menurut Ali, Ketua KPK Komjen Firli sudah menerima dan melihat surat tersebut.
"Tentunya nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rosa tersebut, dan nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tak Terima Dikembalikan ke Polri, Kompol Rosa Kirim Surat Keberatan ke Ketua KPK
Polri Soal Kompol Rosa: Semua Masih Bekerja untuk Membangun Bangsa
KPK: Kompol Rosa Ditarik Atas Usulan Kapolri Tapi Dibatalkan Wakapolri
Tangani Kasus Harun Masiku, Nasib Kompol Rosa Dipimpong KPK-Polri
Ketua KPK Ngotot Kembalikan Kompol Rosa ke Mabes Polri
Bambang Widjojanto: Kompol Rosa Bukan Dipulangkan, Tapi Disingkirkan Ketua KPK