Pimpinan KPK sudah prediksi hakim sahkan penetapan tersangka Miryam
Pimpinan KPK sudah prediksi hakim sahkan penetapan tersangka Miryam. Menurutnya, ini membuktikan hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi dan dipaksakan. Namun, pengajuan praperadilan yang dilakukan tersangka Miryam menjadi bahan introspeksi bagi KPK dalam hal pemeriksaan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak heran dengan keputusan sidang praperadilan yang menolak permohonan Miryam S Haryani atas penetapan tersangka pemberi keterangan palsu di kasus korupsi e-KTP. Dia mengaku sudah memprediksinya.
"Ditolak sudah? Sudah dibaca. Jadi KPK-nya apa? Tepuk tangan dulu. Tapi itu sudah diperkirakan," kata Saut saat ditemui di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
-
Apa profesi Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Kapan Hari Pramuka dirayakan? Penuh Semangat Masyarakat kini tengah menyambut Hari Pramuka yang jatuh pada tanggal 14 Agustus.
Menurutnya, ini membuktikan hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi dan dipaksakan. Namun, pengajuan praperadilan yang dilakukan tersangka Miryam menjadi bahan introspeksi bagi KPK dalam hal pemeriksaan. Ke depannya penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan harus benar-benar dipastikan tidak bermasalah. Termasuk juga mengecek kesehatan pihak yang diperiksa.
"Kami akan detil sekarang bila perlu sebelum pemeriksaan dia harus periksa tekanan darahnya. Kan sebelum diperiksa ditanya dulu sehat apa enggak. Kalau tiba tiba di periksa mari kan KPK juga yang kena makanya kita ke depan akan detil," tutur Saut.
"Jadi ini langkah yang positif untuk melakukan karena ke depan akan ada kemajuan-kemajuan," sambungnya.
Terkait berbagai pernyataan dalam BAP Miryam yang dicabut, Saut mengaku memiliki strategi-strategi khusus dalam mengungkap lebih dalam kasus e-KTP. Namun dia enggan membeberkannya ke publik lantaran bersifat rahasia. "Itu ada strategi-strategi yang tidak bisa kita berikan," singkatnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan yang diajukan Miryam S Haryani atas penetapan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan keputusan ini, penetapan tersangka terhadap Miryam dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka adalah sah. Menetapkan surat perintas penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 April adalah sah dan berlandaskan hukum," ujar Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Hakim membacakan eksepsi dari pemohon atas penetapan status tersangka kepada Miryam oleh KPK. Hakim ketua menolak eksepsi tersebut berdasarkan pasal 77 KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016.
"Hakim telah membaca permohonan exception bahwa dalil yang diajukan pemohon ditolak karena penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan Peraturan MA No 4 tahun 2016 ," jelasnya.
Hakim menuturkan pihak Mariyam selaku pemohon, mengajukan sembilan surat bukti. Namun kubu Miryam tidak dapat membuktikan tiga surat bukti. "Surat bukti dengan tanda P1, P3, P5 tidak dapat dibuktikan," ungkap Asiadi.
(mdk/noe)