Pimpinan KPK tidak harus diwakili polisi dan jaksa
Meski pimpinan KPK terbuka dari institusi manapun, tetap ada persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi.
Berdalih ketiadaan latar belakang Capim dalam bidang kejaksaan atau hukum, Komisi III DPR menunda uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menuturkan, itu tidak bisa dijadikan alasan penundaan fit and proper test capim KPK. Menurutnya, pimpinan KPK bisa berasal dari institusi apapun, tidak harus ada keterwakilan Kepolisian dan Kejaksaan.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Tidak mutlak harus dari institusi mana. Sebab, pimpinan KPK itu selain sebagai komandan, mereka juga adalah manajer, dan pelayan. Dan untuk memiliki ketiga fungsi tersebut seseorang tidak memperolehnya di sekolah manapun," ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (26/11).
Meski pimpinan KPK terbuka dari institusi manapun, tetap ada persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi. Seperti rencana strategis, SOP, kode etik, peraturan kepegawaian KPK dan aturan lain yang mendukung keberlangsungan KPK.
"Dengan demikian siapa pun pimpinan, pejabat, dan pegawai yang saling silih berganti, roda organisasi tidak terganggu karena semua bekerja berdasarkan sistem yang ada" ucapnya.
Baca juga:
Tidak ada unsur jaksa dalam 8 Capim KPK, ini tanggapan Kejagung
Ini tanggapan KPK soal Komisi III tunda pemilihan
Presiden berharap DPR segera pilih 5 dari 10 capim KPK
PDIP sebut rapat pleno penentuan 8 Capim KPK ditunda agar hasil baik
Nasib 8 Capim KPK tak jelas, Fahri Hamzah minta jangan salahkan DPR