Pimpinan MPR Sebut Wacana Pajak Sembako Berpotensi Langgar Sila Kelima Pancasila
Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan mendapatkan kritikan.
Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan mendapatkan kritikan.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai, rencana tersebut berpotensi melanggar sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Siapakah Mbah Buyut Modjo? Sosok yang dimakamkan di sini dikenal dengan sebutan Mbah Buyut Modjo. Mengutip Instagram @lovesuroboyo, ia adalah sesepuh yang melakukan babat alas di wilayah Kaliasin, Kota Surabaya.
-
Kapan pembagian sembako oleh Pandawakarta dilakukan? Pembagian paket sembako ini sendiri dilakukan saat Ramadhan memasuki 10 hari terakhir hingga H-1 lebaran.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang ditukarkan warga Tambakreja dengan sembako di bank sampah Pandu Sirkaya? “Sampah yang dibawa ini seperti plastik, dus, terus kantong besar. Sampah itu bisa ditukarkan langsung. Kalau seharga Rp16 ribu bisa ditukarkan dengan minyak, sabun cuci, sabun mandi, dan sebagainya,” kata Yani Kabul dikutip dari Liputan6.com.
"Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)," ujar Arsul dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Arsul menjelaskan, kebijakan PPN ini terbuka untuk digugat karena bisa bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Terkait prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.
Ia mengingatkan pemerintah beberapa waktu lalu melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pajak pertambahan nilai atas berang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.
"Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata Waketum PPP ini.
"Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," sambungnya.
Arsul mengingatkan, kepada pemerintah terutama Kementerian Keuangan untuk mengkaji dari sisi dasar dan ideologi serta konstitusi negara.
"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yg nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," ucapnya.
Baca juga:
Siap-Siap, Biaya Sekolah Bakal Makin Mahal Imbas Pemerintah Berencana Kenakan Pajak
Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN Bikin Masyarakat Berpikir Ulang Melakukan Konsumsi
Tantangan Reformasi Perpajakan Dalam dan Luar Negeri Saat Pandemi
Selain Naik, Tarif PPN Sejumlah Barang Bisa Turun Tahun Depan
Pemerintah Kembali Tunjuk 8 Perusahaan Pemungut PPN Elektronik
Anggota DPR soal Rencana Kenaikan PPN: Pemerintah Seperti Cari Jalan Pintas
Anggota DPR: Kenaikan Tarif PPN Bakal Hantam Daya Beli dan Bahayakan Industri Ritel