Pimpinan Terpilih Harap Seleksi Dewan Pengawas KPK Lebih Ketat dari Komisioner
Selain seleksi yang ketat, dia menilai, Dewan Pengawas KPK yang akan terdiri dari lima orang itu diharapkan memiliki visi yang sama dengan komisioner KPK terpilih.
Salah satu komisioner KPK terpilih, Nurul Ghufron berharap agar seleksi Dewan Pengawas benar-benar dilakukan secara ketat. Bahkan, dia menyarankan, agar proses seleksi Dewan Pengawas lebih sulit dari komisioner.
"Kami (komisioner KPK) diseleksi mulai bulan Mei, dan baru selesai September ini. Percuma kalau lantas Dewas (Dewan Pengawas) proses seleksinya tidak lebih ketat dari proses seleksi komisioner KPK. Hasilnya tidak akan tercapai," katanya di Jember, Kamis (19/9).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Selain seleksi yang ketat, dia menilai, Dewan Pengawas KPK yang akan terdiri dari lima orang itu diharapkan memiliki visi yang sama dengan komisioner KPK terpilih.
Hal ini dirasa penting, kata Ghufron, karena Dewan Pengawas KPK juga akan bisa memiliki akses terhadap informasi-informasi penting yang ada di KPK. Seperti kasus-kasus yang sedang ditangani ataupun rencana penyadapan.
"Kalau dulu, KPK kan bisa langsung sendiri (untuk penindakan). Sehingga tidak ada kekhawatiran rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan bocor. Sekarang sudah beda," ujarnya.
Dewan Pengawas KPK nantinya akan menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Selain mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin beberapa penindakan KPK, Dewan Pengawas nantinya juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Nurul Ghufron bersama empat orang lainnya, terpilih sebagai pimpinan KPK pada Senin (16/9) lalu. Mereka rencananya akan dilantik sebagai pimpinan KPK pada 21 Desember 2019 mendatang untuk masa jabatan 2019-2023.
Baca juga:
Jangan Sampai Ada Matahari Kembar di KPK, Pimpinan dan Dewan Pengawas
Wiranto: Dewan Pengawas KPK Bisa Ditunjuk Presiden atau Lewat Pansel
Mempertanyakan Urgensi Dewan Pengawas KPK, Apa yang Jadi Persoalan Selama ini?
DPR Sebut UU KPK Jamin Dewan Pengawas Independen
Politikus NasDem: Jangan Sampai Dewan Pengawas KPK 'Masuk Angin'
Akademisi hingga Penegak Hukum Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK
Moeldoko Soal Dewan Pengawas KPK: Organisasi Demit Saja yang Enggak Ada Pengawas