Pindah-pindah tempat sembunyi, pembacok 3 siswa SMA di Yogya dibekuk
Tersangka yang masih di bawah umur ini ditahan di Polsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-undang (UU) Darurat nomer 12 tahun 51. Serta Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak.
Polsek Gamping, Sleman mengungkap kasus pembacokan terhadap tiga orang pelajar SMA Muhammadiyah 3 yang terjadi pada akhir September 2016 yang lalu. Petugas Polsek Gamping menangkap ER (17) warga Jetis, Yogyakarta yang merupakan pelaku pembacokan tersebut.
"Setelah penyelidikan selama tiga bulan, kami amankan eksekutor pembacokan di tempat persembunyiannya yang ada di Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta. Pelaku selama ini berpindah-pindah tempat persembunyian," ujar Kapolsek Gamping, Kompol Herwinedi, Senin (16/1).
Herwinedi menceritakan kejadian pembacokan bermula ketika tersangka dan kelima temannya sedang berkumpul di Pundong, Mlati, Sleman. Ketika kumpul, salah seorang teman tersangka menceritakan bahwa dirinya sedang ada masalah dengan pelajar SMK di Sedayu, Bantul.
Keenam orang itu, lanjut Herwinedi, kemudian menuju ke daerah Sedayu dengan menggunakan tiga sepeda motor. Ketika akan ke Sedayu, tersangka membawa pedang. Pedang itu kemudian diduduki oleh tersangka supaya tidak ketahuan.
"Sampai di Sedayu mereka tidak jadi tawuran. Mereka kemudian jalan lagi. Sesampainya di Jalan Kabupaten Trihanggo Gamping, tersangka melihat ada rombongan korban yang juga melintasi jalan itu. Merasa masih memiliki persaingan dengan tempatnya dulu bersekolah, tersangka sontak merencanakan pembacokan," jelas Ngadiran.
Ngadiran menambahkan bahwa rombongan pelaku pun langsung mengejar korbannya dan memepetnya. Tersangka yang membawa sajam seketika itu juga langsung melakukan pembacokan kepada tiga pelajar tersebut.
"Ketiga korban Rizki (17) warga Gamping Sleman, serta dua warga Mantrijeron Yogyakarta Bagas(17) dan Putra (17). Ketiganya mengalami luka bacok pada bagian tubuh. Usai melakukan pembacokan, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit," ungkap Herwinedi.
"Setelah tiga bulan, tersangka dan pedangnya pun diamankan petugas. Saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya," pungkas Herwinedi.
Tersangka yang masih di bawah umur ini ditahan di Polsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-undang (UU) Darurat nomer 12 tahun 51. Serta Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Kenapa Jogja dijuluki sebagai kota pelajar? Jogja atau Yogyakarta merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki sejuta pesona. Hampir sebagian besar orang memiliki kesan tersendiri mengenai daerah yang dijuluki sebagai kota pelajar ini.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang disayangkan oleh TPN Ganjar-Mahfud mengenai insiden di Yogyakarta? Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan salah seorang warga menjadi korban penganiayaan pada saat Presiden Joko Widodo kunjungan kerja Ke Yogyakarta.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Apa yang menjadi dasar pendirian Kesultanan Yogyakarta? Kesultanan Yogyakarta didirikan pada tahun 1755 sebagai hasil dari perjanjian politik yang mengubah peta kekuasaan di Pulau Jawa.
Baca juga:
Kasus pembacokan pelajar SMA di Yogyakarta, 9 orang jadi tersangka
Penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta diancam 6 tahun penjara
Pelaku memang rencanakan penyerangan rombongan siswa SMA Muhi
Pelaku penganiayaan siswa SMA Muhi Yogyakarta divonis 5 tahun
Ibu siswa SMA Muhi kecewa pelaku penganiayaan divonis 5 tahun