PK berkali-kali jadi kambing hitam, UU KUHAP dipersoalkan ke MK
"Pengajuan uji materi ini bertujuan membantu jaksa dalam mengeksekusi terpidana mati," ujar Boyamin.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan norma Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituding dijadikan kambing hitam oleh Kejaksaan Agung dalam menjalankan eksekusi bagi terpidana mati. Padahal terdapat pasal yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi, yaitu Pasal 268 ayat (1) KUHAP.
Atas hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin mempersoalkan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia mengajukan permohonan uji materi agar MK menegaskan tafsir atas pasal ini.
"Pengajuan uji materi ini bertujuan membantu jaksa dalam mengeksekusi terpidana mati," ujar Boyamin di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1).
Boyamin mengatakan Kejaksaan Agung selalu beralasan tidak dapat menjalankan eksekusi lantaran PK dapat diajukan berkali-kali. Padahal secara jelas Pasal 268 ayat (1) KUHAP menyatakan eksekusi tetap bisa dijalankan meskipun PK diajukan.
"Permintaan PK atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan dari pelaksanaan dari putusan tersebut termasuk pula berlaku untuk putusan pidana mati," ungkap dia.
Lebih lanjut, Boyamin meminta MK menyatakan pasal berlaku konstitusional bersyarat. Dia meminta MK menambahkan frasa "termasuk pada pidana mati'.
"Dengan demikian akan lebih ada penjelasan dan ketegasan bagi Kejaksaan bahwa PK tidak menunda dan tidak menghalangi pelaksanaan putusan termasuk hukuman mati," ungkap dia.