PK ditangani Hakim Artidjo Alkostar, ini pesan Ahok
Peninjauan Kembali (PK) terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar. Lewat sang pengacara, Josefina Agatha Syukur, Ahok berujar tak mempermasalahkan siapa pun sosok hakim agungnya.
Peninjauan Kembali (PK) terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar. Lewat sang pengacara, Josefina Agatha Syukur, Ahok berujar tak mempermasalahkan siapa pun sosok hakim agungnya.
"Ya kita berdoa saja," kata Ahok seperti dituturkan Josefina kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3).
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
Artidjo Alkostar dikenal memiliki rekam jejak kontroversial. Dia tak segan menjatuhi hukuman kepada para koruptor dengan sanksi lebih berat saat pengajuan banding di level ke Mahkamah Agung.
Seperti mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Dari vonis 16 tahun penjara, Artidjo malah memperberat dengan menambah dua tahun penjara, menjadi 18 tahun.
Juga kepada Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini semula dihukum 8 tahun penjara menjadi 14 tahun masa tahanan.
Dalam hal lain, Artidjo juga pernah membebaskan tertuduh pengedar ganja bernama Yulius, yang divonis 7 tahun penjara. Artidjo meyakini ada unsur pemaksaan terhadap Yulius oleh polisi saat disebut sebagai pengedar ganja. Hal itu termaktub dalam putusan MA Nomor 2081 K/Pid.Sus/2016.
Selan Yulius, Artidjo juga pernah membebaskan seorang Office Boy(OB) bernama Hendra Saputra. Dia terseret kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada tahun 2016.
Artidjo, dengan pertimbangan dua hakim dua agung lain, Krisna Harahap, dan MS Lumme, menilai Hendra hanya berperan sebagai 'boneka' dan dimainkan pelaku utama.
Lewat dua hal tersebut, Josefina bersama kliennya berharap, PK diajukan bisa dikabulkan dan kliennya bisa bebas. "Jadi kami yang terbaik saja (berharap bebas?) ya pasti," harapnya.
Berkas PK Ahok diketahui diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Selain Hakim Artidjo, Hakim Salman Luthan dan Hakim Sumardiyatmo, didapuk mendampingi.
Reporter: Ditto Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MA tunjuk Hakim Artidjo Alkostar jadi ketua majelis PK Ahok
Jubir MA: Keputusan PK Ahok dua pekan lagi
Dua pekan lagi MA putusan PK kasus Ahok
MA telah terima hasil sidang PK kasus Ahok
Saat Ahok mulai melawan di usia 9 bulan tahanan
Bisakah putusan Buni Yani jadi landasan PK Ahok ke MA?
JPU nilai PK Ahok tak ada kaitannya dengan kasus Buni Yani