PK ditolak, pembunuh Sisca Yofie tetap dihukum mati
PK ditolak, pembunuh Sisca Yofie tetap dihukum mati. Langkah lain kemudian ditempuh dimana kuasa hukum mengajukan kasasi. Namun ditingkat ini hukuman Wawan justru dinaikkan menjadi hukuman mati. Sedangkan Ade 20 tahun. Saat itu hakim yang memutus yakni Ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Gayus & Margono.
Upaya hukum yang ditempuh kuasa hukum pelaku pembunuhan perempuan cantik di Bandung, Sisca Yofie menemui jalan buntu. Soalnya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terdakwa Wawan alias Awing ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
"Ya saya sudah dapat informasi dari websitenya. Belum dapat langsung berkasnya yang isinya bahwa PK ditolak dan disebutkan bahwa Wawan ini tetap dihukum mati," kata pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (30/3).
Sebelumnya Wawan dan terdakwa lainnya Ade oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Maret lalu divonis penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian. Putusan itu juga sama di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung ketika terdakwa mengajukan banding.
Langkah lain kemudian ditempuh dimana kuasa hukum mengajukan kasasi. Namun ditingkat ini hukuman Wawan justru dinaikkan menjadi hukuman mati. Sedangkan Ade 20 tahun. Saat itu hakim yang memutus yakni Ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Gayus Lumbuun dan Margono.
"Ditingkat PK ini ternyata ditolak dan terdakwa Wawan tetap dihukum mati, kalau Ade tetap 20 tahun," ujarnya.
Dia mengaku kecewa atas putusan maksimal yang menimpa kliennya tersebut. Dalam PK sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan 33 item agar menjadi pembanding dengan kasus lainnya atas vonis yang menimpa Wawan.
"33 Bukti yang dilampirkan 29 itu perbandingan putusan atas kasus yang ada. Itu perbandingan dimana kasus 338 KUHP (pembunuhan) tidak seberat itu. Kalau 365 dihukum mati. Semua harus dihukum mati dong yang melakukan itu biar adil," terangnya.
Dia mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa atas vonis yang diderita Wawan.
Wawan diketahui menghabisi nyawa Sisca di Jalan Cipedes Kota Bandung pada 2013 lalu. Saat itu Wawan yang berniat mengambil barang milik Sisca menyeret tubuh korban dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur. Setelah itu Wawan selaku mengeksekusi Sisca berkali-kali hingga tewas.