PKS akan Tolak RUU Ibu Kota Negara, Ini Alasannya
Alasannya, RUU IKN berpotensi melanggar UUD 1945.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bakal menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Alasannya, RUU IKN berpotensi melanggar UUD 1945.
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mendapat informasi bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (Bab, Pasal dan Ayat RUU) IKN masih banyak belum selesai. Kata dia, banyak substansi yang belum dibahas.
-
Siapa yang merekam ibu hamil tersebut di KRL? Sebuah video viral diunggah oleh akun TikTok @rismasf10 terkait peristiwa di gerbong wanita KRL jurusan Tanah Abang-Rangkas.
-
Siapa ibu sambung Putri Rigan? Hubungan Putri Rigan dengan ibu sambungnya begitu erat. Mereka begitu akrab sehingga sering disangka mirip, meskipun sebenarnya tidak ada hubungan darah di antara mereka.
-
Apa yang di dorong oleh Puteri Komarudin kepada pelaku UMKM? “Kita masih punya celah yang perlu dipersempit. Makanya, kami harapkan bimbingan teknis (bimtek) ini bisa semakin mendorong pelaku UMKM beralih ke arah digital. Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),” ungkap Puteri dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil Menengah di Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Senin (4/12).
-
Kapan kejadian ibu hamil marah di KRL terjadi? Peristiwa itu terjadi pada 16 September 2023
-
Apa yang menjadi bukti keakraban Puput dan Ibu mertuanya? Keakraban mereka sebelumnya terekam kamera di hari ulang tahun ibu mertua Puput. Puput tidak lupa juga memberi ucapan selamat di Instagramnya. "Selamat ulang tahun mama sayang. Kiranya Tuhan Yesus senantiasa memberkati hidup mama dengan berkat sehat, panjang umur, bahagia, selalu ada suka cita dan damai sejahtera di dalam hidupnya," tulis Puput.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
Namun, DPR telah menjadwalkan pengesahan tingkat I dan II RUU IKN pada 17 dan 18 Januari 2022 mendatang.
"Namun Pengambilan Keputusan TK II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil kelutusan TK I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur," paparnya.
Jika ini dilakukan, kata Pipin, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.
"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," ujarnya.
PKS khawatir, proyek pemindahan ibu kota tersebut hanya menambah beban APBN. Uang besar untuk proyek tersebut, kata Pipin, bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"Berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elite pemilik konsesi lahan,” tegasnya.
4 Isu Krusial RUU IKN
Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) kembali menggelar rapat dengan pemerintah. Rapat kali ini membahas empat hal yang masih belum disepakati antara DPR dan pemerintah dalam tim perumus.
"Rapat Panja kita hari ini terkait substansi-substansi yang ketika di timus itu belum terselesaikan, jadi ada beberapa hal yang memang terselesaikan. Minimal ada 4 hal," ujar Wakil Ketua Pansus Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).
Pemerintah dan DPR masih berbeda pandangan mengenai status ibu kota negara. Sebelumnya sempat disepakati sebagai Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus. Namun, pemerintah justru menambah frasa baru Pemdasus menjadi ibu kota negara otorita.
"Nah itulah yang masih menjadi persoalan, karena masih banyak anggota pansus mempertanyakan frasa baru otorita itu. Jadi itu nanti yang akan kita selesaikan," jelas Saan.
Kedua, akan dibahas rencana induk ibu kota negara. Ini akan memuat detail mengenai keamanan, pertahanan, dan lain sebagainya. Banyak anggota Pansus mempersoalkan rencana induk ibu kota negara tersebut.
Ketiga, masih perlu dibahas masalah anggaran memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Terakhir, masalah pemindahan yang masih perlu didalami. Salah satunya kapan pemindahan ibu kota negara akan dimulai.
(mdk/ray)