PKS Nilai Pernyataan Menko PMK soal Indonesia Darurat Militer Tidak Tepat
Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19 mendapat kritik dari Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta. Dia menilai pernyataan itu tidak tepat dan terdengar ngawur.
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19 mendapat kritik dari Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta. Dia menilai pernyataan itu tidak tepat dan terdengar ngawur.
Menurut Sukamta, ucapan Muhadjir semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internalnya.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi Covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas. Ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya," tegas Sukamta dalam keterangannya, Jumat (16/7) malam.
Sukamta berpandangan, istilah darurat militer punya definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Sementara jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI Polri harus dengan persetujuan DPR.
"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuannya soal mobilisasi TNI. Jadi Pak Menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya. Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer. Kan tidak seperti itu kondisinya," ucapnya.
Dia memandang persoalan wabah virus saat ini rujukannya UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi.
Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini meminta Muhadjir untuk lebih memahami undang-undang. Hal ini supaya pengerahan TNI-Polri dalam penanganan Covid-19 dilakukan secara tepat sesuai dengan peraturan perundangan
"Silahan pemerintah libatkan TNI Polri, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan covid bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebut Darurat Militer
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi Covid-19.
"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," katanya saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7).
Dia menyebut Indonesia dalam situasi darurat militer karena saat ini harus menghadapi musuh, yakni Covid-19 yang tidak kasat mata.
"Musuh tidak terlihat ini dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatan oleh Covid-19 ini," jelasnya.
Menurutnya, dulu ibu hamil serta anak-anak di Tanah Air belum banyak terpapar Covid-19, namun saat ini tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban.
"Yang meninggal mulai banyak. Berarti ini perang asimetris menghadapi Covid-19," ujar Muhadjir seperti dilansir dari Antara.
Dengan alasan itu, menurut Muhadjir, Presiden Joko Widodo telah menerjunkan TNI dan Polri untuk ikut menangani Covid-19 karena sudah tidak bisa dihadapi dengan penanganan biasa.
"Ini daruratnya sudah darurat militer, hanya musuhnya memang bukan militer konvensional tapi 'pasukan' tidak terlihat," terangnya.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Yopi Makdori.
Baca juga:
Cerita Relawan di Samarinda Berupaya Selamatkan Pasien Isoman
Jokowi Dorong Solidaritas Global Tangani Pandemi pada KTT Informal APEC
76 Dosen dan Karyawan Universitas Jember Positif Covid-19
KSP: Presiden Memimpin dan Mengendalikan Upaya Pemulihan Pandemi Selama 24 Jam
PHRI: Tarif Hotel Karantina Berdasarkan Klasifikasi Bintang
RSUD Depok Kini Hanya Terima Pasien Covid-19
Polisi Razia Prokes di Pancoran, 10 Warga Tak Pakai Masker Dihukum Menyapu Jalanan