Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hal itu disampaikan Hasbi saat membacakan nota pleidoinya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
- Dalami Perkara TPPU, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
- Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
- Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan membantah dirinya mendapatkan uang suap untuk kepengurusan perkara di MA senilai Rp3 miliar juga tiga buah tas mewah seharga Rp250 juta.
Hal itu disampaikan Hasbi saat membacakan nota pleidoinya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Dalam dakwaan ataupun tuntutan Jaksa, Hasbi disebut menerima uang tersebut dari Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang makelar kasus di MA sebesar Rp3 miliar.
"Jangankan menerima uang tunai, pada tanggal 29 Maret 2022 Dadan Tri Yudianto tidak bertemu saya di kantor Mahkamah Agung. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, uang yang diterima oleh Dadan Tri Yudianto dari Heryanto Tanaka sama sekali tidak ada sepeserpun yang mengalir kepada saya ataupun yang dipergunakan untuk kepentingan saya," kata Hasbi dalam saat membacakan nota pleidoinya, Kamis (21/3).
Hasbi menyebut dalam tuntutan ataupun dakwaan Jaksa tidak ada yang dapat membuktikan dirinya menerima uang rasuah hingga miliaran rupiah. Sebab selama proses persidangan pun menurutnya tidak hal yang terbukti.
Selanjutnya terkait dengan penerimaan berupa tiga tas mewah, diantaranya yakni dua Tas Hermes type Lindy dan satu tas Dior yabg semuanya seharga Rp250 juta dibantah olehnya.
Pada saat persidangan baik saksi Riris Riska Diana ataupun Windy Yunita Bastari sempat ditanyakan oleh jaksa akan tiga tas tersebut. Namun kedua saksi membantah kalau tas mewah yang disinggung oleh Jaksa tidak original alias KW.
"Namun ternyata fisik dari tas tersebut tidak pernah diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan, sehingga tidak dapat menjawab atau membuktikan keaslian tas yang ada di foto Instagram Windy Yunita Bastari Usman," pungkas dia.
"Riris Riska Diana juga menerangkan ketika ditanya oleh Anggota Majelis Hakim, tiga buah Tas berada didalam Mobil Dadan selama satu bulan sejak dibeli dan Saksi menyatakan tiga buah Tas sudah tidak ada dimobil Dadan kisaran bulan setengah setelah pembelian," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Ariawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3).
Dengan demikian, Ariawan menyebutkan Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menambahkan, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, kata dia, maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 3 tahun," tutur Ariawan.