Pleidoi ditolak hakim, ketua RT pelaku persekusi di Cikupa divonis 5 tahun penjara
Pleidoi ditolak hakim, ketua RT pelaku persekusi di Cikupa divonis 5 tahun penjara. Dalam pembelaannya, Toto memohon kepada majelis hakim meringankan hukumannya dari sebelumnya 7 tahun menjadi 4 tahun penjara, dengan pertimbangan faktor keluarga.
Majelis hakim menolak pleidoi diajukan Komarudin alias Toto, ketua RT, terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana.
Ketua Majelis Hakim M. irfan Siregar, menegaskan nota pembelaam yang disampaikan dalam sidang pledoi pada Selasa (3/4) kemarin ditolak. Menurut dia, semua yang disangkakan terhadap terdakwa Komarudin alias Toto sudah memenuhi unsur pidana.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Apa yang dilakukan dengan tinja yang disedot dari rumah warga di Tangerang? Tinja yang disedot rupanya tidak dibuang sembarangan, ternyata diolah menjadi pupuk gratis untuk warga.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pembatalan konser di Tangerang? Atas kejadian itu, Polsek Pasarkemis telah menerima laporan dari pihak yang mengaku dirugikan. Dengan terlapor Muhammad Dian Permana Angga. "Terlapor adalah ketua panitia acara," ujar Kapolsek Pasarkemis, AKP Ucu Nuryandi.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
"Untuk nota pembelaan kami tolak karena dalam pasal dan bukti yang ada semua unsur sudah memenuhi dengan adanya tindak pornografi serta, kekerasan dengan adanya luka yang diakibatkan oleh terdakwa dan telah dilakukan visum," kata Irfan saat membacakan vonis di pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4).
Komarudin atau Toto Ketua RT yang menjadi aktor utama dalam kasus persekusi yang dialami RA dan MA di diputuskan memperoleh sanksi pidana penjara selama 5 tahun. Hal tersebut ditetapkan Majelis Hakim, Muhammad Irfan di ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang, atas sidang kasus persekusi yang dilakukan oleh enam orang dengan agenda pembacaan tanggapan pledoi atau pembelaan serta vonis.
Dalam pembelaannya, Toto memohon kepada majelis hakim meringankan hukumannya dari sebelumnya 7 tahun menjadi 4 tahun penjara, dengan pertimbangan faktor keluarga. Toto dalam pledoinya, yang dibacakan pekan lalu juga menyangkal beberapa pasal atas adanya perlakukan kekerasan.
Atas hal tersebut, hukuman yang dijatuhkan menjadi 5 tahun dengan alasan keluarga yang juga menjadi pertimbangan hakim. Majelis hakim juga memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa dan tim kuasa hukum untuk berpikir terkait putusan yang ditetapkan.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Saudara terdakwa dengan kuasa hukumnya apa saudara mau pikir-pikir dahulu," katanya.
Dalam pembacaan tuntutan itu, Komarudin disanksi mendapat hukuman 5 tahun, Gunawan Saputra (RW) 1 tahun 6 bulan dan empat tersangka lainya dijatuhi hukuman 3 tahun.
Sebelumnya sidang vonis, enam terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan pledoi diajukan mereka dalam sidang putusan hari ini. Salah satu terdakwa sekaligus ketua RT, Komarudin, mengaku pasrah dan berharap hakim dapat menerima pledoinya yang dibacakan pekan kemarin.
"Saya pasrah semoga majelis bisa terima pledoi mengingat alasan keluarga saya dan perilaku saya yang khilaf," ujar Komarudin di ruang 8 PN Tangerang, Kamis (12/4).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M.Irfan Siregar dimulai pukul 15.00 WIB. Dengan menghadirkan seluruh terdakwa yakni Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW) dan Nuryadi ke muka sidang.
Ketika memasuki ruang sidang, keenam terdakwa terlihat menunduk dan menyesali perbuatannya. Mereka memanfaatkan waktu selama sidang dengan berdoa, agar vonis yang dijatuhkan bisa diringankan.
Sebelumnya dikabarkan, persekusi terjadi saat RA datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan MA. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan korban.
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.
Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara.
Baca juga:
Ketua RW terdakwa persekusi sejoli di Cikupa menangis saat membaca pleidoi
Kasus persekusi di Cikupa, Ketua RW dituntut 4 tahun bui dan Ketua RT 7 tahun
Orangtua tak kuat lihat video anaknya jadi korban persekusi di Cikupa
Kepada orang tua, korban persekusi di Tangerang tegaskan tak mesum di kontrakan
Pelaku persekusi sejoli di Tangerang bantah buka paksa celana korban