Pleidoi Teddy Minahasa Dinilai Ceroboh, Jaksa ke Hakim: Jatuhkan Putusan Hukuman Mati
Jaksa meminta Majelis Hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan Teddy Minahasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa. Majelis Hakim juga diminta mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan Teddy.
“Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana cara warga Cianjur membantu polisi dalam memberantas narkoba? Primadona menambahkan bahwa selama ini pengungkapan kasus, dan penangkapan pelaku banyak dibantu oleh warga setempat, berkat kesigapannya saat terjadi aktivitas yang tidak wajar. Biasanya warga akan langsung melakukan pengintaian, dan terbukti dari berbagai kasus yang terungkap. "Warga di berbagai wilayah rawan dapat membantu petugas dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Cianjur dapat diberantas," kata dia.
Saat membacakan tuntutan pada 30 Maret 2023 lalu, Jaksa menuntut Teddy dihukum mati. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Teddy Minahasa selama masa persidangan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Jaksa, ada delapan hal yang memberatkan Teddy. Di antaranya, menikmati hasil keuntungan barang haram, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta mencoreng nama baik institusi Polri.
Pleidoi Ceroboh dan Mengada-Ngada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pleidoi Teddy Minahasa ceroboh, keliru dan mengada-ngada. Saat menyampaikan pleidoi pada 13 April 2023 lalu, Teddy menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum. Selain itu, Teddy menilai surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah dan melanggar hukum acara.
“Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasehat hukum/terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” kata Jaksa.
Menurut Jaksa, Teddy dan penasihat hukumnya kurang memahami ketentuan dalam pasal 143 KUHAP. Kondisi ini ditandai dengan Teddy dan penasihat hukumnya tidak mengetahui kapan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Jaksa menjelaskan, Pasal 143 KUHAP menyebutkan surat dakwaan hanya dapat dibatalkan, dengan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan Obscure libel).
Selain itu, surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan yang didakwakan bukan kejahatan atau pelanggaran, Nebis In Idem (Pasal 76 KUHAP), sudah lewat waktu atau kedaluwarsa (Pasal 77 s/d Pasal 82 KUHP), yang didakwakan tindak pidana aduan atau klacht delik (Pasal 72-75 KUHAP).
“Sehingga semua dalil penasehat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ngada,” tegas Jaksa.
Jaksa mengatakan, penasihat hukum Teddy berupaya mengabaikan dan mengaburkan fakta adanya alat bukti keterangan ahli digital forensik yang sudah dituangkan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa mengingatkan, ahli digital forensik sudah melakukan pemeriksaan barang bukti digital secara professional sesuai dengan keilmuan dan pengetahuannya.
Jaksa menambahkan, dalil penasihat hukum Teddy yang menyimpulkan surat tuntutan JPU tidak dapat diterima karena cara perolehan bukti yang tidak sah hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka, penuh kekeliruan, dan sungguh mengada-ngada.
Menurut Jaksa, penasihat hukum Teddy mengaburkan fakta dalam persidangan bahwa telah dilaksanakan pengumpulan bukti berdasarkan prosedur pada hukum acara dalam KUHAP.
“Sehingga cara peroleh alat bukti maupun barang bukti adalah sah berdasarkan pada KUHAP,” kata Jaksa.
(mdk/tin)