Plt pimpinan KPK kaget rencana revisi UU kembali mencuat
Sesuai kesepakatan dengan pemerintah, revisi UU KPK seharusnya tidak dilakukan tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto dan Johan Budi kaget dengan munculnya lagi wacana revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, pemerintah sepakat tidak membahas soal revisi UU KPK dalam waktu dekat. Keputusan ini muncul setelah publik ramai-ramai menolak revisi UU KPK yang dianggap sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah itu.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Indriyanto menegaskan, sesuai kesepakatan dengan pemerintah, revisi UU KPK seharusnya tidak dilakukan tahun ini.
"Seingat saya sudah ada komitmen KPK dengan pemerintah bahwa pembahasan akan dilakukan pada tahun 2016 mengingat tahun ini bukan waktu yang tepat dan tidak kondusif. Draf usul revisi dari KPK berbasis penguatan tanpa mengubah eksistensi kewenangan KPK yang ada pada UU KPK," ujar Indriyanto kepada merdeka.com melalui pesan singkatnya, Senin (30/11).
Terpisah, Johan Budi juga terkejut mendengar isu yang menyebutkan bahwa revisi undang undang KPK masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk ke prolegnas padahal beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan oleh presiden melalui pembantunya bahwa revisi KPK tidak dilakukan pada tahun ini, coba diriset," ujarnya kepada awak media di depan gedung KPK.
KPK menolak mentah-mentah isi draf revisi UU KPK yang sempat beredar. Di dalamnya berisi pembatasan usia KPK hanya 12 tahun sejak UU disahkan serta pemberian kewenangan menerbitkan penghentian perkara atau SP3.
Johan Budi tidak alergi revisi UU KPK. Asalkan tujuannya murni memperkuat KPK. Namun jika revisi ini hanya untuk memperlemah, KPK menolak keras.
"Revisi UU KPK seharusnya dimaksudkan untuk memperkuat KPK bukan untuk melemahkan KPK, dan itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh presiden jokowi. Jadi kalau revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak," ucapnya.
Baca juga:
Revisi UU KPK kembali muncul, resmi jadi usulan DPR
Revisi UU KPK kembali muncul, DPR tak mau disalahkan
Menko Polhukam tunggu keputusan DPR terkait delapan nama Capim KPK
Fahri minta Jokowi terbitkan Perppu Jaksa wajib ada di pimpinan KPK
Ini penjelasan Ketua Komisi III soal nasib capim KPK yang tak jelas
Johan Budi: Terserah Komisi III saja mau milih atau enggak silakan