PN Ambon tolak praperadilan nakhoda kapal MV Hai Fa
Nakhoda menggugat upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Perikanan Ambon.
Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan nakhoda MV Hai Fa terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku yang diajukan penasihat hukumnya Made Rahman Marasabessy dan Hamdani Laturua.
"Penolakan ini dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 77 dan pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur masalah penahanan, penyitaan, dan penangkapan," kata hakim tunggal yang menangani perkara, Philips Panggalila, di Ambon, Selasa (21/4) seperti dikutip Antara.
Praperadilan itu terkait upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Perikanan Ambon yang hanya menghukum denda Rp 200 juta terhadap nakhoda MV Hai Fa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan upaya banding yang diajukan JPU dalam kasus MV Hai Fa adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sementara upaya banding tidak dapat dipraperadilankan sehingga permohonan kuasa hukum ditolak dan putusan hakim tunggal ini juga didasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan sebelumnya," kata hakim.
Kuasa hukum MV Hai Fa, Hamdani Laturua menyatakakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Ada ruang dalam undang-undang Mahkamah Agung bagi semua orang pencari keadilan untuk melakukan kasiasi atas perkara apa saja, termasuk perkara praperadilan," katanya.
Harusnya hakim yang mengadili perkara ini juga membuat terobosan baru seperti yang dilakukan hakim Sarfim dalam kasus praperadilan Komjen Pol BG terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain melakukan upaya kasai ke MA, penasihat hukum juga melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Mabes Polri terkait masalah kejahatan kemanusiaan.
Kemudian penasihat hukum mengajukan gugatan perdata atas izin yang dikeluarkan bagi kapal MV. Hai Fa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di pengadilan Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon telah memvonis Zhu Nian Le (43), nakhoda MV Hai Fa membayar denda sebesar Rp200 juta kepada negara.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 dan jika tidak membayarnya maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (carcharhinius longimanus) dan hiu martil (sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).
Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.
Majelis hakim juga memutuskan MV. Hai Fa berbendara Panama dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara.