PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Marzuki Alie Cs kepada AHY
Dalam sidang kali ini, selaku pihak pengugat diantaranya Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal. Sedangkan dari pihak tergugat yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, H. Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan dari Marzukie Alie bersama kawan-kawan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Selasa (23/3).
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara yang telah terdaftaf dengan nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
-
Kapan AHY mulai bertugas sebagai ketua partai Demokrat? Sebelum bertugas sebagai ketua partai Demokrat di tahun 2016, AHY sempat menduduki pangkat Mayor.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana cara AHY mengajak kader Demokrat untuk move on? Sikap memaafkan dan mengajak seluruh kader untuk “move on” memberi signal yang menunjukkan kedewasaan politik, baik dari Ketua Umum Mas AHY maupun seluruh jajaran Partai Demokrat.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
"Agenda sidang pertama, jam 09.00 WIB sampai selesai," berikut dikutip dari website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/3).
Dalam sidang kali ini, selaku pihak pengugat diantaranya Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal. Sedangkan dari pihak tergugat yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, H. Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan.
Dalam berkas gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.
DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.
DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari.
Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).
Kongres luar biasa itu, menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021—2025. Tidak hanya itu, pertemuan di Deli Serdang juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.
Baca juga:
Partai Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Sebar Hoaks dan Fitnah Soal Aset
Kubu Moeldoko: Ada Aset Tercatat Atas Nama Perorangan di Partai Demokrat
Dukung Kubu Moeldoko, Paul Papa Resi Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Demokrat NTT
Menkum HAM Beri Tenggat Seminggu Demokrat KLB Deli Serdang Lengkapi Dokumen
Riak Dukungan Demokrat Daerah Untuk Moeldoko