PN Jaksel tunda sidang praperadilan jilid dua Irwandi Yusuf pekan depan
Praperadilan jilid kedua ini murni dititah langsung oleh Irwandi.
Sidang praperadilan perdana tersangka kasus suap Irwandi Yusuf ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan hakim, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dan belum siap.
"Ada surat resmi dari termohon KPK, bahwasanya minta penundaan sidang selama dua minggu, tapi kami minta selama seminggu, mengingat tenggang waktu praperadilan ini," kata Hakim Riyadi Sunindio di PN Jaksel, Selasa (9/10).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Pihak pemohon, diwakili oleh Pengacara Santrawan Paparang mengatakan, praperadilan jilid dua ini masih terkait kasus, dugaan suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi. Diketahui, Irwandi saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh.
"Sekarang pemberi, penerima, barang bukti itu tidak pernah ada, baik yang ditemukan pada saat itu, mau pun di dalam transfer rekening bank tidak pernah ada itu. Sekarang barang bukti diambil darimana? jadi praperadilan ini sebagai kontrol horisontal yang dilakukan oleh warga negara yang haknya dijamin undang-undang," kata Santrawan membeber alasan praperadilan.
Santrawan menegaskan, praperadilan jilid kedua ini murni dititah langsung oleh Irwandi. Hal ini diungkap, lantaran sebelumnya, Irwandi yang telah bersatus tersangka KPK, didaftarkan praperadilan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), tanpa sepengetahuannya. Bahkan Irwandi sempat mengatakan, praperadilan berakhir penolakan tersebut malah menghambat penanganan perkaranya.
"Jadi praperadilan kali ini, mengajukannya Pak Irwandi langsung ini ya. Bukan lembaga yang mengada-ada tapi resmi, sebagai kontrol terhadap aparat penegak hukum," Santrawan memungkasi.
Reporter: Dito Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Irwandi Yusuf kembali ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Irwandi Yusuf ditetapkan jadi tersangka gratifikasi pembangunan dermaga Sabang
Kasus gubernur Aceh, KPK kembali periksa model Fenny Steffy Burase
Bupati Bener Meriah didakwa menyuap Irwandi Yusuf Rp 1 M
Pakai koko putih, Gubernur Aceh nonaktif perpanjang masa tahanan ke KPK
Kasus dugaan suap Otsus Aceh, Bupati Bener Meriah jalani sidang dakwaan