PN Meulaboh Vonis Hukuman Mati 7 dari 10 Terdakwa Pengedar Kasus Sabu 1,2 Ton
Tiga terdakwa lainnya dihukum masing-masing selama 18 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa 7 pengedar dari total 10 orang terdakwa dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton.
Vonis tersebut dibacakan dalam yang digelar Kamis (6/1), dengan susunan Majelis Hakim yang berbeda- beda, bersama penuntut umum dan penasihat hukum yang hadir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Meulaboh. Sementara, para terdakwa dihadirkan secara virtual dari lapas masing-masing.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan momen Nisfu Syaban? Malam Nisfu Syaban atau malam 15 Sya’ban adalah malam yang dimuliakan oleh sebagian kalangan.
-
Apa niat mandi Nisfu Syaban? Niat Mandi Nisfu Syaban Niat mandi Nisfu Syaban bisa dibaca umat Muslim. Niat ini perlu dibaca sebelum menunaikan ibadah puasa Nisfu Syaban. Adapun niat mandi Nisfu Syaban yang bisa dibaca adalah sebagai berikut: Niat Mandi Nisfu Syaban Arab نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Niat Mandi Nisfu Syaban Latin Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala. Arti Niat Mandi Nisfu Syaban Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
-
Di mana Nunuk Maryati berkebun? Warga Kelurahan Kuciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini memang menyulap rooftopnya menjadi penyedia bahan pokok makanan seperti sayur sampai ikan segar.
-
Di mana Gurun Namib terletak? Gurun Namib yang terletak di sebagian Namibia, Afrika Selatan, dan Angola ini diakui sebagai gurun tertua di dunia, dengan perkiraan usia minimal 55 juta tahun, namun kemungkinan besar lebih tua.
"Kesepuluh Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata hakim ketua saat bacakan vonis, dalam keterangan dikutip Sabtu (8/1).
Tujuh terdakwa diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana mati, sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya dihukum masing-masing selama 18 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca juga:
Tak Jadi Tersangka, Artis Naufal Samudra Dipulangkan Seusai Jalani Rehabilitasi
Alasan Polisi Tangkap Artis Naufal Samudra, Ada Jejak Digital 3 Kali Pesan Narkoba
Polisi Tak Temukan Barang Bukti Narkoba, Artis Naufal Samudra Hanya Jadi Saksi
Berikut rincian perkara serta pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh kepada 10 terdakwa yang terbagi dalam enam perkara:
1.Perkara Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Okonkwo Nonso Kingleys , dijatuhi pidana mati.
2.Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, dijatuhi pidana mati.
3.Perkara Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Aris Wandi alias Aris alias Adi Bin Muh. Hasan, dijatuhi pidana mati.
4.Perkara Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Syafrizal Bin Syafrudin, dijatuhi pidana mati.
5.Perkara Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Para Terdakwa Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M. Saleh, dan Ubit Hendra bin Lemlo, masing-masing dijatuhi pidana mati.
6.Perkara Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar, masing-masing dijatuhi pidana 18 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Boncos Palmerah, 8 Pemadat hingga Busur Panah Disita
Takut Ditangkap, Kurir Narkoba di Ogan Komering Ulu Terobos Razia Polisi
Vonis kepada 10 terdakwa, dijatuhkan dengan pertimbangan peran dari masing-masing terdakwa. Tujuh terdakwa yang dihukum mati berperan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan pengambilan sabu seberat 1,2 ton di laut barat Aceh.
Sedangkan untuk tiga terdakwa sisanya bukanlah otak dari kasus tersebut. Mereka hanya berperan ikut membantu, terdakwa Syafrizal melakukan perbuatannya.
Disisi lain, dari tiga terdakwa masih ada yang berstatus terpidana dalam kasus narkotika sebelumnya yakni, Okonkwo Nonso Kingleys dihukum dengan pidana mati, Terdakwa Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid dihukum dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Terdakwa Aris Wandi alias Adi bin Muh. Hasan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Vonis tersebut diberikan berdasarkan dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan Para Terdakwa, Terdakwa Syafrizal menyatakan upaya hukum banding di ruang sidang. Sedangkan 9 terdakwa lainnya menyatakan untuk pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.
Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tasikmalaya Pura-pura Berobat untuk Dapatkan Pil Psikotropika
Bandar Sabu Asal Tabanan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Pengiriman Narkoba ke Lapas Cipinang Digagalkan, Pelaku Manfaatkan Truk Sampah
Nia Ramadhani Sesali Perbuatannya, Minta Doa agar Bisa Bertemu Anak
Tanam Ganja di Lereng Bromo, Begini Nasib Tragis 10 Pemuda Probolinggo