PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Insiden Asrama Mahasiswa Papua
"Mengadili, menolak seluruh dalil permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan saat bacakan putusan, Selasa, (15/10).
Gugatan praperadilan tersangka diskriminasi ras terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya. Tak terima dengan penolakan ini, tersangka pun mengajukan upaya praperadilan untuk kedua kalinya.
Hakim tunggal I Wayan Sosiawan memutuskan menolak seluruh gugatan pra peradilan dari pemohon istri SA, tersangka diskriminasi ras terhadap Polda Jatim.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan oleh para ilmuwan di Papua Nugini? Hasil penelitian menunjukkan, tengkorak manusia yang ditemukan di pantai utara Papua Nugini pada 1929 diperkirakan merupakan korban tsunami tertua di dunia.
-
Siapa yang memimpin penyerahan bantuan 'Kemendag Peduli' di Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
-
Kenapa papeda dihargai tinggi oleh masyarakat Papua? Karena sagu dan papeda dianggap sebagai makanan yang istimewa, masyarakat Papua saat itu menganggapnya sebagai penemuan yang spesial.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dalam pertimbangan majelis hakim, dua alat bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat tersangka dianggap telah lengkap dan tercukupi. Sehingga, proses penyidikan terhadap tersangka dapat dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya.
"Mengadili, menolak seluruh dalil permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan saat bacakan putusan, Selasa, (15/10).
Menanggapi penolakan gugatan ini, kuasa hukum tersangka SA, Sudarmono menganggap jika hingga saat ini penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kliennya.
"Penyidik (polisi) hingga kini tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni asrama mahasiswa Papua sebagai saksi korban. Selain itu, hingga kini penyidik juga tidak pernah menunjukkan adanya bukti video yang digunakan untuk menjerat klien saya," tandasnya.
Dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya, ia mengatakan, sesuai dengan permintaan kliennya, akan dilakukan upaya praperadilan yang kedua. Namun, ia belum bisa membeberkan materi apa yang akan dibawanya nanti dalam praperadilan kedua.
"Sesuai dengan permintaan Syamsul (SA) sendiri (praperadilan kedua). Lihat nanti saja, kita lagi mempersiapkan segala sesuatunya," pungkasnya.
Sebelumnya, SA dijerat oleh polisi dengan Pasal 45a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). lalu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, terkait dengan insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Situasi Berangsur Membaik, 293 Pengungsi Sudah Kembali ke Wamena
Facebook Hapus 69 Akun Palsu dari Indonesia yang Sebarkan Berita Bohong Tentang Papua
Kapolda: Mahasiswa Kembali ke Papua Jadi Beban Sosial
Jokowi akan Uji Coba Sinyal Palapa Ring di Papua Usai Pelantikan
Polisi Olah TKP Penikaman Pekerja Bangunan di Wamena