PNS di Jembrana korupsi uang santunan kematian, modus bikin data palsu
PNS di Jembrana korupsi uang santunan kematian, modus bikin data palsu. Menurutnya, ia menggunakan dana santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana untuk kepentingan pribadi dengan cara memanipulasi data pengajuan klaim.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali menetapkan seorang PNS pemerintah kabupaten setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan santunan kematian.
"Tersangka kami tahan sejak hari Senin lalu, dan hari ini rencananya akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, seperti dilansir Antara, Kamis (1/3).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Ia mengatakan, perbuatan IS (49) sebagai staf di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana pada tahun 2015 telah merugikan negara Rp 450 juta lebih. Menurutnya, ia menggunakan dana santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana untuk kepentingan pribadi dengan cara memanipulasi data pengajuan klaim.
"Ada sejumlah cara, seperti menggunakan data identitas warga yang sama untuk dua sampai tiga kali pengajuan klaim. Cara lainnya dengan menggunakan data-data palsu," katanya.
Untuk menjalankan aksinya itu, IS dibantu beberapa kepala dusun dan aparat desa, yang menurutnya, saat ini juga dalam pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana. Dengan posisi IS sebagai staf penerima data sekaligus memverifikasi dan menyerahkan santunan saat sudah cair, prilakunya itu berkali-kali bisa membobol anggaran negara.
"Sesuai dengan program Pemkab Jembrana, setiap warga daerah ini yang meninggal mendapatkan santunan kematian Rp 1,5 juta. Saat uang santunan diperoleh yang berasal dari manipulasi data, uang tersebut dibagi-bagi IS beserta orang-orang yang terlibat," katanya.
Ia mengatakan, persentase pembagian dilakukan berdasarkan siapa yang menyiapkan berkas dokumen yang sudah dimanipulasi atau dipalsukan. Namun IS tetap mendapatkan pembagian paling besar.
Jika berkas pengajuan disiapkan oleh IS, ia mendapatkan Rp 1 juta sementara kepala dusun atau aparat desa yang terlibat mendapatkan Rp 500 ribu. Sedangkan jika berkas dibuat oleh kepala dusun atau aparat desa maka pembagian berubah dengan IS mendapatkan Rp 800 ribu.
Sepanjang menjalankan aksinya, IS beserta komplotannya mengajukan 301 berkas klaim fiktif santunan kematian dengan total ia mendapatkan uang hasil korupsi itu sebesar Rp 283 juta lebih.
Selain IS, Priyanto mengungkapkan, pihaknya juga sudah menetapkan dua oknum kepala dusun di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya berinisial GA dan DKA sebagai tersangka kasus yang sama.
"Masih ada oknum kepala dusun dan aparat desa lainnya yang terlibat, dan sampai saat ini terus kami periksa. Untuk sementara dalam kasus dugaan korupsi dana santunan kematian ini kami menetapkan tiga tersangka yaitu IS, GA dan DKA," katanya.
Santunan kematian merupakan program Pemkab Jembrana dengan anggaran miliaran rupiah setiap tahun, yang diberikan kepada setiap warga kabupaten ini yang meninggal dunia.
Untuk dapat santunan tersebut, ahli waris mengajukan permohonan dengan membawa fotocopy KTP keluarganya yang meninggal dunia, fotocopy kartu keluarga, fotocopy akte kematian, surat keterangan ahli waris dari desa dan mengisi formulir.
Selain ahli waris langsung, pengurusan santunan kematian ini juga bisa dilakukan atau dibantu kepala dusun serta aparat desa setempat.
Baca juga:
Kejati Jatim terus dalami kasus korupsi PD Pasar Surya
Ekspresi diam Hasmun Hamzah usai ditahan KPK terkait suap
Resmi ditahan KPK, mantan Kepala BPKAD Kendari tebar senyuman
Ekspresi Cagub Sultra Asrun bersama anaknya saat resmi ditahan KPK
Malaysia sita aset senilai Rp 88,2 miliar dari pengusaha tersangka kasus korupsi
Korupsi proyek senilai Rp 3 M, tiga PNS di Pasaman terancam 20 tahun bui