PNS Kota Bekasi terima THR tidak penuh
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, hanya mampu memenuhi pembayaran THR pegawainya yang berstatus PNS sebesar 60 persen dari yang seharusnya. Sebab, anggaran daerah tidak cukup untuk membayar THR secara penuh.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, hanya mampu memenuhi pembayaran THR pegawainya yang berstatus PNS sebesar 60 persen dari yang seharusnya. Sebab, anggaran daerah tidak cukup untuk membayar THR secara penuh.
"Nilai THR berdasarkan TPP (tambahan penghasilan pegawai), tapi ini tergantung kemampuan anggaran daerah," kata Kepala Bappeda Kota Bekasi, Koswara Hanafi, Rabu (6/6).
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Berdasarkan data yang didapat merdeka.com, nilai TPP pegawai Pemkot Bekasi mulai dari Rp 5,1 juta sampai dengan Rp 75 juta. Misalnya, sekelas Sekda nilai TPP sebesar Rp 75 juta dengan rincian tunjangan statis Rp 45 juta, dan dinamis Rp 30 juta.
Sedangkan pejabat di bawahnya seperti kepala dinas, staf ahli, dan asisten daerah dengan tingkatan eselon II B TPPnya mencapai 43,5 juta dengan rincian tunjangan dinamis Rp 17,4 juta, dan tunjangan statis Rp 26,1 juta.
"Karena anggaran tidak cukup, maka nilai THR sesuai dengan TPP tidak penuh," kata dia.
Koswara menambahkan, THR berbeda dengan gaji ke-13. Menurut dia, gaji ke-13 merupakan kewenangan dari pemerintah pusat karena acuannya adalah gaji pokok sesuai dengan golongannya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, dana yang dialokasikan untuk THR pegawai berstatus PNS mencapai Rp 60 miliar. Namun, dana sebanyak itu hanya mampu mencover 60 persen nilai TPP setiap pegawai yang mencapai 11 ribu lebih.
"THR kami sesuaikan dengan TPP berbentuk tunjangan statis atau 60 persen dari nilai TPP," kata dia.
Menurut dia, THR sudah dikirimkan ke rekening masing-masing pegawai melalui Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Meski tidak penuh, kata dia, THR tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu.
"Tahun lalu untuk THR menghabiskan dana sebesar Rp 45 miliar," ujar Supandi.
Baca juga:
3 Daerah ini pusing anggarkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS
Bamsoet ingatkan Pemda tak cari-cari alasan soal THR dan gaji ke-13
Sri Mulyani: 542 Pemda sudah siapkan anggaran THR untuk PNS dalam APBD-nya
KemenPAN-RB soal pencairan THR: Bagi yang belum, mungkin dalam waktu dekat ini
Hingga hari ini, proses pencairan THR PNS capai 83,4 persen