PNS Wajib Ingat Agar Tak Disanksi, Ini Aturan Mengikat saat Libur Lebaran 2022
Pada libur lebaran 2022 ini, PNS menerima manfaat dapat mengambil cuti tahunan usai libur lebaran.
Libur lebaran 2022 menjadi momentum yang cukup melegakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seiring dengan pengendalian pandemi Covid-19 yang membaik PNS diizinkan mengambil jatah cuti tahunan usai libur lebaran.
Dari sisi ekonomi para PNS pada lebaran tahun ini pun membaik seiring dengan pencairan tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
Kendati demikian, para PNS tetap diingatkan agar tidak menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun saat libur lebaran nanti.
Berikut aturan dan manfaat yang akan diterima PNS:
Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Masa Libur Lebaran 1443 Hijriah.
Dari Edaran tersebut, dia melarang para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).
PNS Boleh Ambil Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran
Pada libur lebaran 2022 ini, PNS menerima manfaat dapat mengambil cuti tahunan usai libur lebaran.
Melalui SE Nomor 13 Tahun 2022, dia menyampaikan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1443 hijriah.
"Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi," kata Tjahjo.
PNS Wajib Waspada Risiko Penyebaran Covid-19
Tjhajo meminta agar PNS tetap waspada selama perjalanan mudik khususnya terhadap tempat-tempat fasilitas umum. Dia juga meminta agar PNS tetap terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi saat mengunjungi tempat keramaian.
"Pegawai PNS agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi," jelPNSya.
Pencairan THR dan Gaji 13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa para PNS dipastikan menerim THR sekaligus gaji ke-13 pada hari raya Idulfitri tahun ini.
Dia menjelaskan bahwa pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan yaitu untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," tutupnya.
Dilarang Terima Parsel
Aturan PNS dilarang terima parsel hari raya Idulfitri hingga kini masih berlaku. Sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar.
Seperti tertuang dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman DisiplinPP 94/2021.
Sanksi Disiplin
Jika kedapatan melanggar, maka para PNS siap-siap diganjar sanksi disiplin. Seperti tertuang dalam aturan di bawah ini:
"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin," demikian ditegaskan pada Pasal 7 PP 94/2021 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Agustus 2021 ini.
Baca juga:
Wagub DKI Pastikan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN
Dianggarkan Rp21 Miliar, THR PNS Tangsel Belum Cair karena Alasan Ini
Fakta Penting soal THR Wajib Diketahui PNS, dari Waktu Pencairan Hingga Besarannya
Ikuti Instruksi MenPAN-RB, Pejabat Mudik Naik Mobil Dinas Bakal Dicopot
Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ke ASN
Menpan-RB: THR, Gaji ke-13 Plus Tukin 50 Persen Bentuk Apresiasi Pemerintah ke ASN