Polantas Tewas Ditabrak Sopir Truk Bertugas Kawal Vaksinasi Merdeka ke Bekasi
Kecelakaan ini bermula saat sebuah truk yang dikemudikan oleh CS melaju dari lajur 3, sementara korban ada di lajur 4. Saat ada di TKP, sopir tengah menerima telepon dari seseorang.
Seorang anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan ditabrak truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, Iptu Dwi Setiawan meninggal saat tengah menjalankan tugasnya mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka.
"Beliau almarhum gugur ketika sedang melaksanakan tugas pengawalan, yaitu mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi yang berangkat dari Polda menuju Polres Kabupaten Bekasi pada saat kejadian di KM 13 arah Cikampek pada pukul 11.30 Wib," katanya di Jakarta, Jumat (29/10).
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
Kecelakaan ini bermula saat sebuah truk yang dikemudikan oleh CS melaju dari lajur 3, sementara korban ada di lajur 4. Saat ada di TKP, sopir tengah menerima telepon dari seseorang.
"Menurut pengakuan kernet dia sambil main handphone sehingga ganggu konsentrasi kehilangan konsentrasi dan akhirnya ketika ada kendaraan di truk ini yang sedang memperlambat karena kaget kemudian si sopir ini membanting kendaraan ke kanan," katanya.
Pada saat membanting kendaraan ke kanan, kata Sambodo di samping lajur 4 ada sepeda motor milik almarhum sehingga Iptu Dwi Setiawan tersenggol dan tabrak guardrail dan terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut.
"Setelah kejadian si sopir turun melihat dan ternyata yang ditabrak anggota polisi kemudian melarikan diri. Untuk kernet tetap di mobil. Setelah melarikan diri dia lapor perusahaan nya dan setelah itu diantarkan ke kepolisian sehingga kemarin sore kita bisa amankan pelaku ini," katanya.
Sementara untuk pelaku, kata Sambodo akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena dianggap telah lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com