Polda DIY musnahkan 1.235 bungkus miras lapen
Pemusnahan lapen ini dilakukan lantaran berbahaya bagi kesehatan. Sebab lapen tersebut dibuat dari campuran bahan-bahan berbahaya sehingga berbahaya bagi pengonsumsinya.
Sebanyak 1.235 bungkus minuman keras (miras) oplosan jenis lapen dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Selasa (4/9). Ribuan bungkus lapen yang dimusnahkan ini berasal dari operasi pekat yang dilakukan sejak Ramadan lalu.
Ribuan bungkus lapen ini dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran pembuangan khusus. Pemusnahan ribuan bungkus lapen yang dibungkus menggunakan plastik bening ini dilakukan di area Mapolda DIY dan atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY dan sekaligus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sleman.
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
"Total ada 1.235 bungkus lapen yang kami musnahkan. Satu plastik isi setengah liter. Dijual seharga Rp 5 ribu," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, Selasa (4/9).
Gatot menerangkan, penindakan lapen ini dilakukan lantaran berbahaya bagi kesehatan. Sebab lapen tersebut dibuat dari campuran bahan-bahan berbahaya sehingga berbahaya bagi pengonsumsinya.
"Ini masuk pelanggaran Undang-undang tentang Pangan. Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya hanya dua tahun," ungkap Gatot.
Sementara itu, Koordinator Kasi Pidum Kejati DIY, Dandeni Herdina mengungkapkan proses penanganan kasus miras oplosan ini masih dalam tahap pemberkasan. Berkas-berkas perkara, lanjut Dandeni baru sebagian yang telah sampai di Kejati DIY sehingga masih harus di lengkapi.
"Penanganan kasus menggunakan Undang-Undang Nomor 18/20112 tentang Pangan. Ancaman pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar," tutup Dandeni.
Baca juga:
Diduga keracunan miras oplosan, 3 pemuda di Gresik tewas
Polres Karawang gerebek warung jamu, sita ratusan liter alkohol dan arak
Miras impor palsu berisi oplosan alkohol 90 persen dan soft drink beredar di Solo
3 Prajurit TNI tewas usai tenggak minuman suplemen campur alkohol
Diduga pencucian uang, seluruh aset bos miras oplosan di Cicalengka disita
Polisi tangkap penjual miras oplosan yang menewaskan 6 orang di Cengkareng
Jual miras & oplos LPG, dua warga Malang Lebaran di dalam tahanan