Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Pekan Depan
Sudarto mengaku, surat pemanggilan itu diantarkan secara langsung oleh penyidik ke kediaman Bahar bin Smith di kawasan Bogor.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar bin Smith, terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Hal ini dibenarkan oleh Direskrimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto.
"Iya tadi pagi sudah kita berikan surat pemanggilan kepada BS. Pemanggilan sebagai saksi," katanya kepada merdeka.com, Kamis (30/12).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Siapa yang mengantar Kartika Putri dan Habib Usman ke bandara? “Photo hari ini diantar Kakak aku dan kk iparku juga keponakannku.. @adityadwiputra88 @megaa_anggraini @alicianabilla_gatya @khansaalmiragatya_caca," tulisnya.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya pergi haji? Ini bukanlah kali pertama bagi mereka berdua.
Sudarto mengaku, surat pemanggilan itu diantarkan secara langsung oleh penyidik ke kediaman Bahar bin Smith di kawasan Bogor.
"Surat langsung diterimanya," katanya.
Sudarto mengaku, dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Senin 3 Januari 2022 itu Bahar akan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.10 Wib.
"Dia sudah confirm hadir nanti pada pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Di mana Bahar diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pun telah diberikan secara langsung kepada Bahar, di kediamannya di kawasan Bogor, pada Selasa (28/12). Di mana pemberian SPDP ini pun sempat viral di media sosial.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga:
Polisi: Penyidikan Bahar Bin Smith Bukan terkait Kasad Jenderal Dudung
Kapolda Jabar Irjen Suntana Sebut Kasus Bahar Bin Smith Naik ke Penyidikan
Penjelasan Polda Jabar soal Video Penyidik Temui Habib Bahar bin Smith
Kubu Bahar Smith Polisikan Ketua Cyber Indonesia Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Polisi Sudah Kantongi Rekaman Video, Segera Panggil Bahar Smith dan Eggi Sudjana
VIDEO: Ini Isi Ceramah Habib Bahar Sindir Kasad Dudung Bikin Pria Berbaju TNI Marah
Bahar Bin Smith & Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan SARA